<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>umar &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/umar/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "umar"</description>
	<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 05:19:56 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH: Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme ]]></title>
<link>http://altanwir.wordpress.com/?p=203</link>
<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 06:01:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ahmad Sahidin</dc:creator>
<guid>http://altanwir.wordpress.com/?p=203</guid>
<description><![CDATA[ Oleh JALALUDDIN RAKHMAT
1. FIQH AL-KHULAFA&#8217; AL-RASYIDIN: FIQH PENGUASA
Seorang laki-laki data]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong> Oleh JALALUDDIN RAKHMAT</strong></p>
<p>1. FIQH AL-KHULAFA' AL-RASYIDIN: FIQH PENGUASA</p>
<p>Seorang laki-laki datang  menemui  'Umar  bin  Khathab:  "Saya<br />
dalam  keadaan  junub dan tidak ada air." Maksud kedatangannya<br />
untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak.</p>
<p>'Umar menjawab, "Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air."<br />
'Ammar  bin  Yasir  berkata  pada 'Umar bin Khathab: "Tidakkah<br />
Anda ingat.  Dulu  --engkau  dan  aku--  pernah  berada  dalam<br />
perjalanan.  Kita  dalam  keadaan  junub. Engkau tidak shalat,<br />
sedangkan aku berguling-guling di atas  tanah.  Aku  sampaikan<br />
kejadian ini kepada Rasulullah saw. Dan Nabi berkata, cukuplah<br />
bagi kamu berbuat demikian."</p>
<p>Mendengar demikian Umar menegur 'Ammar:  "Ya  Ammar,  takutlah<br />
pada  Allah",  Kata  Ammar,  "Ya Amir al-Mu'minin, jika engkau<br />
inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau<br />
hidup." [1]<!--more--></p>
<p>"Yang dimaksud Ammar," kata Ibn Hajar, [2] "Aku melihat memang<br />
lebih   baik   tidak   meriwayatkan   hadits   ini   ketimbang<br />
meriwayatkannya  Aku setuju denganmu, dan menahan diriku. Toh,<br />
aku sudah menyampaikannya, sehingga aku tidak bersalah."</p>
<p>Sejak itu, 'Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi. 'Umar<br />
tetap  berpegang  teguh  pada pendapatnya -- orang junub, bila<br />
tidak ada air, tidak perlu shalat. "Wa  hadza  madzab  masyhur<br />
'an  'Umar,"  kata  Ibn  Hajar. Semua sahabat menolak pendapat<br />
Umar,  kecuali  Abdullah  bin  Mas'ud.   Al-Bukhari   mencatat<br />
perdebatan  Abdullah  bin  Mas'ud  dengan  Abu Musa al-Asy'ari<br />
tentang kasus ini pada hadits  No.  247.  Abu  Musa  menentang<br />
pendapat  Abdullah  --sekaligus madzhab Umar-- dengan mengutip<br />
ayat ("jika  kalian  tak  mendapatkan  air  hendaklah  tayamum<br />
dengan  tanah  yang  baik"). Menarik untuk dicatat bahwa kelak<br />
dengan merujuk  ayat  yang  sama,  mazhab  Hanafi  melanjutkan<br />
mazhab 'Umar.</p>
<p>Lebih  menarik lagi untuk kita catat adalah beberapa pelajaran<br />
dari riwayat di atas. Pertama, memang terjadi perbedaan  paham<br />
di   antara   sahabat  dalam  masalah  fiqhiyah  Kedua,  lewat<br />
kekuasaan, 'Umar menghendaki pembakuan paham dan mengeliminasi<br />
pendapat   yang   berlainan.   Ketiga,   terlihat   ada  sikap<br />
hiperkritis  dalam  menerima  atau  menyampaikan  riwayat  Dan<br />
keempat,  perbedaan  di  antara para sahabat berpengaruh besar<br />
pada ikhtilaf kaum Muslim pada abad-abad berikutnya</p>
<p>Karena itu  membicarakan  fiqh  para  sahabat  menjadi  sangat<br />
penting sebagai pijakan bagi pembahasan masalah fiqh mutakhir.<br />
Saya akan memulai makalah ini  dengan  membahas  urgensi  fiqh<br />
sahabat  dalam  keseluruhan  pemikiran  fiqhiyah. Setelah itu,<br />
saya akan menjelaskan sebab-musabab timbulnya ikhtilaf fiqh di<br />
antara   para   sahabat,   karakteristik   fiqh  sahabat,  dan<br />
contoh-contoh fiqh al-khulafa al-rasyidin.</p>
<p>URGENSI FIQH SAHABAT</p>
<p>Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang  sangat  penting  dalam<br />
khazanah   pemikiran  Islam.  Pertama,  sahabat  --sebagaimana<br />
didefinisikan ahli hadits-- adalah orang yang berjumpa  dengan<br />
Rasulullah  saw  dan  meninggal dunia sebagai orang Islam. [3]<br />
Dari makalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari<br />
mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.</p>
<p>Kedua,  zaman  sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya<br />
masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila  pada<br />
zaman  tasyri'  orang  memverifikasi  pemahaman  agamanya atau<br />
mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada  Rasulullah,<br />
pada  zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara<br />
itu, perluasan kekuasaan  Islam  dan  interaksi  antara  Islam<br />
dengan  peradaban-peradaban  lain  menimbulkan masalah-masalah<br />
baru.  Dan  para   sahabat   merespon   situasi   ini   dengan<br />
mengembangkan  fiqh  (pemahaman)  mereka.  Ketika menceritakan<br />
ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah menulis: [4]</p>
<p>   Di antara sahabat ada yang berijtihad dalam batas-batas<br />
   al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula<br />
   yang berijtihad dengan ra'yu bila tidak ada nash, dan<br />
   bentuk ra'yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad<br />
   dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas'ud; dan ada yang<br />
   berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash.</p>
<p>Dengan demikian, zaman sahabat juga melahirkan prinsip-prinsip<br />
umum  dalam  mengambil  keputusan hukum (istinbath; al-hukm.);<br />
yang nanti diformulasikan dalam kaidah-kaidah ushul fiqh.</p>
<p>Ketiga,  ijtihad  para  sahabat  menjadi  rujukan  yang  harus<br />
diamalkan,   perilaku  mereka  menjadi  sunnah  yang  diikuti.<br />
Al-Syathibi [5] menulis, "Sunnah sahabat  r.a.  adalah  sunnah<br />
yang   harus   diamalkan   dan   dijadikan   rujukan."   Dalam<br />
perkembangan ilmu fiqh, madzhab sahabat --sebagai  ucapan  dan<br />
perilaku  yang  keluar  dari  para  sahabat-- akhirnya menjadi<br />
salah satu sumber hukum  Islam  di  samping  istihsan,  qiyas,<br />
mashalih  mursalah dan sebagainya. Madzhab sahabat pun menjadi<br />
hujjah. Tentang hal  ini,  ulama  berbeda  pendapat.  Sebagian<br />
menganggaprlya  sebagai  hujjah  mutlak; sebagian lagi sebagai<br />
hujjah bila bertentangan dengan qiyas; sebagian lainnya  hanya<br />
menganggap  hujjah  pada  pendapat  Abu  Bakar  dan Umar saja,<br />
berdasarkan hadits ("berpeganglah pada  dua  orang  sesudahku,<br />
yakni   Abu   Bakar   dan  Umar");  dan  sebagian  yang  lain,<br />
berpendapat bahwa yang  menjadi  hujjah  hanyalah  kesepakatan<br />
khulafa' al-Rasyidin. [6]</p>
<p>Terakhir  keempat,  ini yang terpenting, ahl al-Sunnah sepakat<br />
menetapkan bahwa seluruh  sallabat  adalah  baik  (al-shahabiy<br />
kulluhum  'udul).  Mereka  tak  boleh dikritik, dipersalahkan,<br />
atau dinilai sebagaimana perawi hadits lain.  Imam  ahli  jarh<br />
dan   ta'dil,  Abu  Hatim  al-Razi  dalam  pengantar  kitabnya<br />
menulis: [7]</p>
<p>   Adapun sahabat Rasulullah saw, mereka adalah orang-orang<br />
   yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dar<br />
   ta'wil, yang dipilih Allah untuk- menemani Nabi-Nya, untuk<br />
   menolongnya, menegakkan agamanya, memenangkan ke<br />
   benarannya... Allah memuliakan mereka dengan karunia-Nya<br />
   menempatkan kedudukan mereka pada tempat ikutan. Mereka<br />
   dibersikkan dari keraguan, dusta, kekeliruan, keraguan<br />
   kesombongan, dan celaan. Allah menamai mereka sebagai<br />
   'udul al-ummah (umat yang paling bersih)... Merekalah<br />
   'udul al-ummah, pemimpin-pemimpin hidayah, hujjah agama,<br />
   dan pembawa al-Qur'an dan al-'Sunnah.</p>
<p>Karena posisi sahabat begitu istimewa, maka tidak mengherankan<br />
bila  mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan<br />
fiqh Islam sepanjang sejarah. Tentu saja, menurut  kesepakatan<br />
ahl  al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting<br />
adalah khulafa  al-rasyidun.  Bila  mereka  sepakat,  pendapat<br />
mereka  dapat  membantu  memecahkan  masalah fiqh; bila mereka<br />
ikhtilaf, mazhab sahabat menimbulkan  kemusykilan  yang  sulit<br />
diatasi. Lalu mengapa mereka ikhtilaf?</p>
<p>PENYEBAB IKHTILAF DI KALANGAN SAHABAT</p>
<p>Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat  adalah<br />
prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak<br />
terjadi pada zaman  Rasulullah  saw.  Sementara  itu,  setelah<br />
Rasulullah    wafat,    putuslah   masa   tasyi'.   Menghadapi<br />
masalah-masalah baru itu, muncul dua pandangan. [8]</p>
<p>Kelompok pertama memandang  bahwa  otoritas  untuk  menetapkan<br />
hukum-hukum  Tuhan  dan  menjelaskan  makna  al-Qur'an setelah<br />
Rasulullah  wafat  dipegang  ahl  al-Bait.  Hanya   merekalah,<br />
menurut   nash   dari   Rasul,   yang   harus   dirujuk  untuk<br />
menyelesaikan  masalah-masalah  dan   menetapkan   hukum-hukum<br />
Allah.  Kelompok  ini  tidak  mengalami  kesulitan  dalam masa<br />
berhentinya wahyu, karena mereka  tahu  betul  --tugas  mereka<br />
adalah mengacu pada Ma'shumun.</p>
<p>Kelompok   kedua  memandang  tidak  ada  orang  tertentu  yang<br />
ditunjuk  rasul  untuk  menafsirkan  dan  menetapkan  perintah<br />
Ilahi.  Al-Qur'an  dan  al-Sunnah  adalah sumber untuk menarik<br />
hukum-hukum berkenaan dengan masalah-masalah  yang  timbul  di<br />
masyarakat.  Kelompok  ini  --kelak  disebut  Ahl  al-Sunnah--<br />
ternyata tidak mudah mengambil hukum dari nash, karena  banyak<br />
hal  tak  terjawab  oleh  nash.  Mereka  akhirnya  menggunakan<br />
metode-metode ijtidah seperti qiyas atau istihsan.</p>
<p>Semua Khalifah al-Rasyidin termasuk  kelompok  kedua,  kecuali<br />
Ali  bin  Abi  Thalib. Kelompok kedua lebih banyak menggunakan<br />
ra'yu,  dan  kelompok  pertama  lebih  banyak  merujuk   nash.<br />
Kelompok kedua banyak menggunakan dalil aqly, kelompok pertama<br />
dalil naqli. Umar  pernah  melarang  hajji  tamattu',  padahal<br />
al-Qur'an  dan  al-Sunnah  sangat  tegas menetapkannya. Ketika<br />
Utsman juga melarangnya, Ali secara demonstratif  melakukannya<br />
di  depan  Utsman. Kata Utsman: Aku melarang manusia melakukan<br />
tamattu, dan engkau sendiri melakukannya.  Ali  menjawab:  Aku<br />
tak  akan  meninggalkan  sunnah  Rasulullah  saw. hanya karena<br />
pendapat  seseorang.  [9]  Setelah  perdebatan  ini,   menurut<br />
riwayat   lain  dari  Abdullah  bin  Zubair,  Utsman  berkata:<br />
Sesungguhnya laranganku itu hanya ra'yuku saja. Siapa yang mau<br />
boleh    menjalankannya;    siapa    yang    tak   mau   boleh<br />
meninggalkannya. [10]</p>
<p>Contoh  lainnya  adalah  hukuman  dera  bagi  peminum   khamr.<br />
Rasulullah saw. menderanya 40 kali. [11] Umar --atas saran Abd<br />
al-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali  kembali  menderanya<br />
40  kali.  Rasulullah  saw.  menetapkan thalaq tiga dalam satu<br />
majlis  itu  dihitung  satu.  [12]  Begitu  pula   Ali.   Umar<br />
menetapkan   thalaq   tiga  itu  jatuh  tiga  sekaligus.  Umar<br />
memutuskan hukuman rajam bagi orang  gila  yang  berzina.  Ali<br />
membebaskan hukum itu berdasarkan hadits. [13]</p>
<p>Bila  contoh-contoh  tadi  berkenaan  dengan  perbedaan antara<br />
ketetapan nash dengan ra'yu, contoh-contoh berikut menunjukkan<br />
perbedaan  memahami  nash.  Kata  quru  dalam  wal muthalaqatu<br />
yatarabbashna  bi   anfusihim   tsalatsatu   quru'   diartikan<br />
berbeda-beda.  Abdullah bin Mas'ud dan Umar mengartikan "quru"<br />
itu haidh. Zaid ibn  Tsabit  mengartikannya  masa  bersuci  di<br />
antara  haidh  dengan  haidh  lagi.  [14] Ibn Umar menafsirkan<br />
"al-muhshanat dalam ayat wa al  muhshanat  min  alladzina  utu<br />
al-kitab   sebagai   wanita   Muslim,   karena  itu  Ibn  Umar<br />
mengharamkan wanita ahli kitab dinikahi laki-laki Muslim.  Ibn<br />
'Abbas  menganggap  ayat  itu sebagai pengecualian (takhshish)<br />
dari ayat wa la tankihu al-musyrikat  hatta  yu'minna.  Utsman<br />
tampaknya  sependapat  dengan  Ibn  'Abbas,  karena ia menikah<br />
dengan Nailah, wanita Nashrani, dan  Thalhah  menikahi  wanita<br />
Yahudi dari Syam. [15]</p>
<p>Kadang-kadang  ikhtilaf  terjadi di antara para sahabat karena<br />
perbedaan pengetahuan yang mereka  miiiki.  Sebagian  sahabat,<br />
misalnya,   mengetahui  nash  tertentu,  sebagian  lain  tidak<br />
mengetahuinya. Umar pernah menegur orang yang dikiranya  salah<br />
ketika  membaca  QS al-Fath: 26. Ia memarahi orang itu. Tetapi<br />
Umar kemudian dikoreksi Ubayy bin Ka'ab. Kata Ubayy Anda  tahu<br />
saya berada di dalam beserta Rasulullah saw. ketika ia membaca<br />
ayat itu. Engkau sendiri berada  di  pintu...  Demi  Allah  Ya<br />
Umar,  sesungguhnya  Anda  tahu,  ketika saya hadir Anda tidak<br />
ada; ketika saya diundang, Anda tidak. [16]</p>
<p>Al-Syaikh Muhammad Muhammad al-Madany menjelaskan  salah  satu<br />
sebab ikhtilaf yang berkenaan dengan sunnah: [17]</p>
<p>   Sahabat Rasulullah saw., yang mengambil sunnah dari<br />
   Nabi dan meriwayatkannya, berbeda-beda dalam kemampuan<br />
   pengambilannya dan dalam menerima riwayatnya.<br />
   Rasulullah saw. ditanya tentang suatu masalah. Ia<br />
   menghukum dengan hukum tertentu memerintahkan atau<br />
   melarang sesuatu, melakukan atau tidak melakukan<br />
   sesuatu. Yang hadir waktu itu dapat menyimpan peristiwa<br />
   itu, yang tidak hadir tentu tidak mengetahuinya. Ketika<br />
   Rasulullah saw. wafat, bertebaranlah sahabat di<br />
   negeri-negeri, dan setiap penduduk negeri mengambil<br />
   dari sahabat yang ada di negeri mereka. Berkata Ibn<br />
   Hazm: "Orang Madinah hadir pada tempat yang tidak<br />
   dihadiri orang Basrah, orang Basrah menghadiri tempat<br />
   yang tidak dihadiri orang Syam; orang Syam hadir di<br />
   tempat yang tidak dihadiri orang Basrah; orang Basrah<br />
   menghadiri yang tidak dihadiri orang Kufah; orang Kufah<br />
   hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Madinah. Ini<br />
   semua terjadi dalam hadits, dan pada saat kita<br />
   memerlukan informasi. Padahal --seperti telah kita<br />
   jelaskan--sebagian sahabat pada sebagian waktu tidak<br />
   hadir di majelis Rasulullah saw., sedangkan sebagian<br />
   lagi hadir. Setiap orang hanya mcngetahui apa yang ia<br />
   saksikan, dan tidak mengetahui apa yang tidak ia<br />
   hadiri. Ini jelas menurut akal. 'Amar dan yang lain<br />
   mengetahui tentang tayamum, Umar dan Ibn Mas'ud tidak<br />
   mengetahuinya, sehingga mereka berkata: Orang junub<br />
   tidak tayamum, walau pun tidak menemukan air selama dua<br />
   bulan. Ali Hudzaifah al-Yamani dan lain-lain mengetahui<br />
   hukum mengusap tetapi 'Aisyah, Ibn 'Umar, Abu Hurairah<br />
   tidak mengetahuinya walaupun mereka penduduk Madinah.<br />
   Anak perempuan dari anak beserta anak perempuan<br />
   mendapat waris diketahui Ibn Mas'ud tetapi tidak<br />
   diketahui Abu Musa.</p>
<p>Marilah kita berikan satu contoh lagi yang  lebih  ilustratif.<br />
Ketika  orang  sedang  berkumpul  di hadapan Umar bin Khathab,<br />
masuklah seorang laki-laki: "Ya Amir al-Mu'minin, ini Zaid bin<br />
Tsabit  berfatwa  di  masjid  dengan ra'yunya berkenaan dengan<br />
mandi janabah." Kata Umar: "Panggil dia!" Zaid pun datang  dan<br />
Umar  berkata:  "Hai  musuh  dirinya  sendiri!, aku dengar kau<br />
berfatwa pada manusia dengan ra'yumu sendiri? Kata  Zaid:  "Ya<br />
Amir   al-Mu'minin.   Aku  tidak  melakukan  itu.  Tetapi  aku<br />
mendengar hadits dari paman-pamanku, lalu aku sampaikan -- dan<br />
Abi  Ayyub dari Ubbay bin Ka'ab," dari Rifa'ah bin Rafi'. Kata<br />
Umar: "Panggil Rafa'ah bin Rafi'. Ia berkata:  "Apakah  kalian<br />
berbuat  demikian - bila kalian bercampur dengan isteri kalian<br />
dan tidak keluar air mani kalian mandi?" Kata  Rafa'ah:  "Kami<br />
melakukan  begitu  pada zaman Rasulullah saw. Tidak turun ayat<br />
yang mengharamkan. Tidak juga  ada  larangan  dari  Rasulullah<br />
saw."  Kata Umar: "Apakah Rasulullah saw. mengetahuinya?" Kata<br />
Rafa'ah: "Tidak tahu." Lalu Umar  mengumpulkan  Muhajirin  dan<br />
Anshar,  lalu  bermusyawarah.  Semua orang berkata tidak perlu<br />
mandi, kecuali Ali dan Mu'adz. Keduanya berkata:  "Jika  kedua<br />
khitan    bertemu,    wajib   mandi."   Kata   Umar:   "Kalian<br />
sahabat-sahabat  yang  ikut  Badr  sudah   ikhtilaf,   apalagi<br />
orang-orang  setelah  kalian!"  Kata Ali, Ya Amir al-Mu'minin:<br />
"tidak ada orang yang lebih tahu dalam hal ini kecuali  isteri<br />
Rasulullah  saw.  Ia  mengutus  orang  bertanya  pada Hafshah.<br />
Hafshah tidak  tahu.  'Aisyah  ditanya.  Kata  'Aisyah:  "Bila<br />
khitan  sudah  bertemu  khitan, wajib mandi." Kata Umar: "Bila<br />
ada lagi orang berfatwa bahwa tidak wajib  mandi  kalau  tidak<br />
keluar, aku akan pukul dia." [18]</p>
<p>Dalam  kasus yang baru kita ceritakan, ikhtilaf di antara para<br />
sahabat dapat  diselesaikan  oleh  khalifah.  Khalifah  bahkan<br />
menetapkan  sangsi bagi orang yang mempunyai pendapat berbeda.<br />
Dalam kasus-kasus yang lain, ikhtilaf di antara  para  sahabat<br />
itu  dibiarkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Buat<br />
orang-orang  sektarian,  ikhtilaf  para  sahabat  ini  menjadi<br />
sumber  perpecahan.  Buat orang yang berjiwa terbuka, ikhtilaf<br />
ini adalah assets bagi perkembangan pemikiran. 'Umar  bin  Abd<br />
al-'Aziz,  tokoh  ukhuwah  Islamiyah yang menghentikan kutukan<br />
pada Ali di mimbar, berkata: "Aku tidak senang  kalau  sahabat<br />
Nabi  tidak  ikhtilaf. Seandainya pendapat mereka itu tunggal,<br />
sempitlah  manusia  dibuatnya.  Mereka  adalah  teladan   yang<br />
diikuti. Jika kita mengambil dari siapa saja di antara mereka,<br />
jadilah itu sunnah. Artinya, mereka membuka pintu ijtihad bagi<br />
manusia.  Mereka  boleh  ikhtilaf,  karena  bila  mereka tidak<br />
membukanya,  para  mujtahid  berada  dalam  kesempitan.  Allah<br />
memberikan keluasan pada umat dengan adanya ikhtilaf furu'i di<br />
antara mereka. Dengan begitu, ia membuka umat  untuk  memasuki<br />
Rahmat-Nya." [19]</p>
<p>KARAKTERISTIK FIQH SAHABAT</p>
<p>Seperti telah disebutkan di muka, dari segi prosedur penetapan<br />
hukum,  ada  dua  cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara<br />
ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat -- Madzhab<br />
'Alawi dan Madzhab 'Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita<br />
sekarang sebagai Syi'ah  dan  ahli  Sunnah.  Para  sahabat  --<br />
seperti  Miqdad,  Abu  Dzar,  'Ammar  bin Yasir, Hudzaifah dan<br />
sebagian besar Bani Hasyim -- merujuk pada ahl  al-Bait  dalam<br />
menghadapi  masalah-masalah baru. Mereka berpendapat bahwa ada<br />
dua nash yang dengan  tegas  menyuruh  kaum  Muslim  berpegang<br />
teguh  pada  pimpinan  ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka,<br />
pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu  ma'shum.  Ah<br />
al-Bait  memiliki  kema'shuman  berdasarkan nash al-Qur'an dan<br />
al-Sunnah. [30]</p>
<p>Pada bagian ini, saya tak akan membicarakan  kelompok  sahabat<br />
ini,  tapi  akan  memutuskan  perhatian  pada  metode  ijtihad<br />
kelompok  sahabat  yang  tak  merujuk  ahl  al-Bait.   Menurut<br />
Muhammad  al-Khudlari Bek, fiqh mereka ini hanya terbatas pada<br />
qiyas.  Menurut  Muhammad   Salim   Madkur,   ijtihad   mereka<br />
menggunakan  tiga metode: a) menjelaskan dan menafsirkan nash;<br />
b) qiyas pada nash atau pada ijma', dan ijtihad  dengan  ra'yu<br />
seperti  al-Mashalih  al-Mursalah  dan  istihsan. Muhammad Ali<br />
al-Sais menyebutkan bahwa ijtihad sahabat itu meliputi  qiyas,<br />
istihsan,  al-baraah al-ashliyah, sadd al-dzara'i, al-mashalih<br />
al-mursalah. [21]</p>
<p>Menurut pendapat saya,  ada  tiga  tahap  dalam  ijtihad  para<br />
sahabat:  a)  merujuk  pada  nash  al-Qur'an  dan al-Sunnah b)<br />
menggunakan metode-metode ijtihad  seperti  qiyas,  bila  nash<br />
tidak  ada  atau  tidak diketahui; dan c) mencapai kesepakatan<br />
lewat proses perkembangan opini publik yang alamiah.</p>
<p>Pada tahap  pertama,  para  Khulafa  al-Rasyidin  selain  Ali,<br />
tampaknya  lebih memusatkan perhatian pada ayat-ayat al-Qur'an<br />
(atau  ruh   ajaran   al-Qur'an)   dengan   agak   mengabaikan<br />
(kadang-kadang  menafikan  hadits). Di bawah ini saya kutipkan<br />
berbagai riwayat berkenaan dengan  sikap  Khulafa  al-Rasyidin<br />
pada Hadits (sunnah):</p>
<p>1)  Dari  Ibn  Abbas:  ketika  Nabi  menjelang wafat, di rumah<br />
Rasulullah saw., berkumpul orang-orang, di antaranya Umar  bin<br />
Khathab.  Nabi  berkata: "Bawalah ke sini, aku tuliskan bagimu<br />
tulisan yang tidak akan  menyesatkanmu  selama-lamanya."  Umar<br />
berkata:  "Nabi  sedang dikuasai penyakitnya. Padamu ada Kitab<br />
Allah. Cukuplah  bagimu  Kitab  Allah."  Terjadi  ikhtilaf  di<br />
antara  orang-orang  di  rumah  itu. Di antara mereka ada yang<br />
mengikuti ucapan Umar. Ketika terjadi banyak pertengkaran  dan<br />
ikhtilaf,  Nabi  saw.  berkata: "Pergilah kamu semua dari aku.<br />
Tidak layak di hadapanku bertengkar." [22]</p>
<p>2) 'Aisyah meriwayatkan: Ayahku telah mengumpulkan 500  hadits<br />
Rasulullah  saw. Pada suatu pagi ia datang padaku dan berkata:<br />
"Bawalah hadits-hadits yang ada padamu itu.  "Aku  membawanya.<br />
Ia  membakar  dan  berkata, "Aku takut jika aku mati aku masih<br />
meninggalkan hadits-hadits  ini  bersamamu,"  [23]  al-Dzahabi<br />
meriwayatkan  bahwa  Abu Bakar mengumpulkan orang setelah Nabi<br />
wafat dan berkata; "Kalian meriwayatkan hadits Rasulullah saw.<br />
yang  kalian  pertengkarkan.  Nanti orang-orang setelah kalian<br />
akan lebih bertikai lagi. Janganlah meriwayatkan  satu  Hadits<br />
pun dari Rasulullah saw. Jika ada yang bertanya kepada kalian,<br />
jawablah  --  Di  antara  Anda  dan  kami  ada  Kitab   Allah,<br />
halalkanlah  apa  yang dihalalkannya, dan haramkanlah apa yang<br />
diharamkannya" [24]</p>
<p>3) Al-Zuhri meriwayatkan, Umar ingin menuliskan  sunnah-sunnah<br />
Rasulullah   saw.   Ia   memikirkannya   selama   satu  bulan,<br />
mengharapkan bimbingan Allah dalam hal ini. Pada  suatu  pagi,<br />
ia   memutuskan  dan  menyatakan:  "Aku  teringat  orang-orang<br />
sebelum kalian. Mereka  tenggelam  dalam  tulisan  mereka  dan<br />
meninggalkan  Kitab  Allah.  [25]  Umar  kemudian mengumpulkan<br />
hadits-hadits itu dan membakarnya.  [26]  Ia  juga  menetapkan<br />
tahanan  rumah  pada  tiga  sahabat  yang  banyak meriwayatkan<br />
hadits: Ibn Mas'ud, Abu Darda,  dan  Abu  Mas'ud  al-Anshari."<br />
[27]</p>
<p>Tradisi   pelarangan  hadits  ini  dilanjutkan  para  tabi'in,<br />
sehingga di kalangan ahl al-sunnah, penulisan hadits terlambat<br />
sampai  abad  8  M./2  H.  Menurut  satu riwayat, Umar ibn Abd<br />
al-Aziz  (meninggal  719/101)  adalah   orang   yang   pertama<br />
menginstruksikan penulisan hadits. [28]</p>
<p>Karakteristik kedua dari ijtihad sahabat, bila tidak ada nash,<br />
menggunakan qiyas atau pertimbangan  kepentingan  umum.  Dalam<br />
beberapa   kasus,   bahkan   pertimbangan   kepentingan   umum<br />
(maslahat) didahulukan dari nash,  walaupun  ada  nash  sharih<br />
(tegas)    yang   bertentangan   dengan   itu.   Berikut   ini<br />
contoh-contohnya.</p>
<p>1. Khalid Muhammad Khalid menulis tentang ijtihad  Umar  dalam<br />
al-Dimuqrathiyyah:   Umar   bin   Khattab  telah  meninggalkan<br />
nash-nash agama yang Suci dari al-Qur'an dan al-Sunnah  ketika<br />
dituntut  kemaslahatan  untuk  itu.  Bila al-Qur'an menetapkan<br />
bagian muallaf dari zakat,  serta  Rasulullah  dan  Abu  Bakar<br />
melakukannya,  Umar  datang  dan  berkata, "Kami tidak memberi<br />
kamu sedikit pun karena Islam." Ketika  Rasul  dan  Abu  Bakar<br />
membolehkan  penjualan  Ummahat  al-Awlad,  Umar  melarangnya.<br />
Ketika talaq tiga dalam satu  majelis  dihitung  satu  menurut<br />
Sunnah  dan  ijma,  Umar meninggalkan sunnah dan menyingkirkan<br />
ijma.</p>
<p>Dr.  al-Dawalibi  menulis  hal  yang  sama  dalam  'Ilm  Ushul<br />
al-Fiqh:  "Di  antara  kreasi  Umar r.a. yang menunjang kaidah<br />
hukum berubah karena perubahan  zaman  ialah  jatuhnya  thalaq<br />
tiga  dengan  satu kalimat; sedangkan di zaman Nabi, Abu Bakar<br />
dan permulaan Khilafah Umar, thalaq tiga  pada  sekali  ucapan<br />
dijadikan  satu  seperti  hadits  shahih dari Ibn 'Abbas. Kata<br />
Umar: "Manusia terlalu terburu-buru di tempat yang  seharusnya<br />
hati-hati..."  Kata  Ibn  Qayyim,  Amir  al-Mu'minin  Umar bin<br />
Khathab melihat orang telah melecehkan urusan  thalaq...  Umar<br />
ingin  menghukum  keteledoran  ini,  sehingga  sahabat menahan<br />
dirinya untuk tidak mudah menjatuhkan thalaq. Umar melihat ini<br />
untuk  kemashlahatan  umat  di  zamannya... Ini adalah prinsip<br />
taghayyarat bihi al-fatwa litaghayyur al-zaman." [29]</p>
<p>2. Ketika kelompok muallaf  datang  menemui  Abu  Bakar  untuk<br />
menuntut  surat, mereka datang kepada Umar. Umar merobek surat<br />
itu dan berkata, "Kami tidak  memerlukan  kalian  lagi.  Allah<br />
sudah  memenangkan Islam dan melepaskan dari kalian. Jika kamu<br />
Islam (baiklah itu),  jika  tidak  pedanglah  yang  memutuskan<br />
antara  kamu  dan  kami.  "Mereka  kembali  pada Abu Bakar dan<br />
berkata, "Adakah khalifah itu atau dia? "Abu  Bakar  menjawab,<br />
"Ia,  insya Allah. " Lalu berlalulah apa yang diputuskan Umar.<br />
[30]</p>
<p>3. Al-Fujaah pernah menyatakan diri ingin berjihad dan meminta<br />
perbekalan   pada  Abu  Bakar.  Abu  Bakar  memberinya  bekal.<br />
Al-Fujaah ternyata menggunakan fasilitas Abu Bakar  ini  untuk<br />
merampok.   Abu   Bakar  menyuruh  Tharifah  bin  Hajiz  untuk<br />
membawanya  ke  Madinah.   Abu   Bakar   menghukumnya   dengan<br />
membakarnya hidup-hidup. [31]</p>
<p>4.  Abu  Bakar  dan  Umar  tidak  memberikan  hak  khumus dari<br />
keluarga  Rasulullah  saw.,  tapi  menyalurkan  hak   itu   fi<br />
sabilillah. Mereka berpendapat, setelah Rasulullah saw. wafat,<br />
khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus. [32]</p>
<p>5. Utsman bin Affan membolehkan "menikahi"  dua  orang  wanita<br />
bersaudara  dari  antara  budak  belian sekaligus. Ali bin Abi<br />
Thalib mengharamkannya.  [33]  Utsman  juga  melakukan  banyak<br />
"pembaharuan"  dalam  fiqh Islam: a) mengitmamkan shalat dalam<br />
keadaan safat di Mina; [34] b) menambahkan adzan  ketiga  pada<br />
hari   Jum'at  ;  [35]  c)  melarang  haji  tamattu;  [36]  d)<br />
membolehkan tidak mandi bagi yang bercampur  dengan  isterinya<br />
tanpa  mengeluarkan  mani;  [37] e) mengambil zakat dari kuda;<br />
[38] f) mendahulukan khotbah sebelum shalat pada  shalat  'id.<br />
[39]</p>
<p>Saya hentikan kutipan kasus-kasus ijtihad Khulafa' al-Rasyidin<br />
di sini. Marilah kita lihat proses perkembangan pemikiran para<br />
sahabat  sehubungan dengan sunnah. Menurut Fazlur Rahman, [40]<br />
pada  zaman  para  sahabat,  orang  secara  bebas   memberikan<br />
tafsiran  pada  sunnah  Rasulullah saw. Berkembanglah berbagai<br />
penafsiran.   Dalam   proses    free    market    of    ideas,<br />
pendapat-pendapat  tertentu  kemudian berkembang menjadi opini<br />
generalis, lalu opini publik,  lalu  konsesnsus.  Karena  itu,<br />
waktu  itu  yang  disebut  sunnah  ialah apa yang disebut Imam<br />
Malik  sebagai  al-amr   al-mujtama'   'alaih.   Saya   hampir<br />
sependapat  dengan  Fazlur Rahman, kecuali dalam satu hal: Apa<br />
yang disepakati tidak selalu berkembang dari hasil  persaingan<br />
pendapat yang demokratis. Seringkali yang disebut ijma' adalah<br />
konsensus yang "ditetapkan" oleh penguasa politik  waktu  itu.<br />
Tidak   berlebih-lebihan  kalau  kita  simpulkan  bahwa  fiqih<br />
al-Khulafa al-Rasyidin adalah fiqih penguasa.</p>
<p>KESIMPULAN</p>
<p>Fiqh  para   sahabat   --khususnya   seperti   diwakili   oleh<br />
al-Khulafa,  al-Rasyidun--  adalah  fondasi utama dari seluruh<br />
bangunan fiqh Islam sepanjang zaman. Fiqih shahabi  memberikan<br />
dua  macam  pola  pendekatan  terhadap  syari'ah yang kemudian<br />
melahirkan tradisi fiqh yang berbeda. Ikhtilaf di antara  para<br />
sahabat,  selain  mewariskan  kemusykilan  bagi kita sekarang,<br />
juga --seperti  kata  'Umar  ibn  Abdul  Aziz--  menyumbangkan<br />
khazanah  yang  kaya  untuk  memperluas pemikiran. Tentu saja,<br />
untuk itu diperlukan  penelaahan  kritis  terhadapnya.  Sayang<br />
sekali,  sikap  kritis  ini  telah  "dimatikan"  dengan vonnis<br />
zindiq oleh  sebagian  ahli  hadits.  Ada  dua  sikap  ekstrim<br />
terhadap  sahabat  yang  harus  dihindari:  menghindari  sikap<br />
kritis atau melakukan sikap hiperkritis. Ketika  banyak  orang<br />
marah  karena  'Umar  dikritik, 'Umar sendiri berkata, "Semoga<br />
Allah meyampaikan kepadaku kesalahan-kesalahanku sebagai suatu<br />
bingkisan." [41]</p>
<p>2. FIQH TABI'IN: FIQH USHUL</p>
<p>Sejak zaman sahabat (dan  ini  diakui  para  sahabat  sendiri)<br />
telah  terjadi perubahan-perubahan dalam syari'at Islam. Suatu<br />
ketika seorang tabi'in, Al-Musayyab memuji Al-Barra bin 'Azib:<br />
"Beruntunglah  Anda. Anda menjadi sahabat Rasulullah saw. Anda<br />
berbaiat kepadanya di bawah  pohon."  Al-Barra  menjawab,  Hai<br />
anak  saudaraku,  engkau  tidak  tahu  hal-hal  baru yang kami<br />
adakan sepeninggal Rasulullah. [42] Kata ma ahdatsna  (apa-apa<br />
yang  kami  adakan)  menunjukkan  pada  perbuatan  bid'ah yang<br />
dilakukan para sahabat  Nabi.  Diriwayatkan  bahwa  pada  hari<br />
kiamat ada rombongan manusia yang pernah menyertai Nabi diusir<br />
dari al-haudh (telaga). Nabi saw: "Ya Rabbi, mereka sahabatku.<br />
Dikatakan  kepadanya:  Engkau  tak  tahu  apa-apa  yang mereka<br />
ada-adakan sepeninggal kamu. [43]</p>
<p>Bid'ah-bid'ah  ini  telah  mengubah  sunnah  Rasulullah   saw.<br />
Sebagian  sahabat  mulai mengeluhkan terjadinya perubahan ini.<br />
Imam Malik meriwayatkan dari pamannya Abu  Suhail  bin  Malik,<br />
dari   bapaknya  (seorang  sahabat).  Ia  berkata:  Aku  tidak<br />
mengenal lagi apa-apa yang aku lihat dilakukan "orang" kecuali<br />
panggilan  shalat.  Al-Zarqani  mengomentari  hadits ini: Yang<br />
dimaksud "orang" adalah sahabat.  Adzan  tetap  seperti  dulu.<br />
Tidak  berubah, tidak berganti. Ada pun shalat, waktunya telah<br />
diakhirkan, dan perbuatan yang lain telah berubah.  [44]  Imam<br />
Syafi'i  meriwayatkan  dari  Wahab  bin Kaysan. Ia melihat Ibn<br />
Zubair memulai shalatnya sebelum  khutbah,  kemudian  berkata:<br />
Semua  sunnah  Rasulullah saw sudah diubah, sampai shalat pun.<br />
[45] Kata Al-Zuhri: Aku menemui Anas bin Malik di Damaskus. Ia<br />
sedang menangis. "Mengapa Anda menangis," tanya Al-Zuhri. Anas<br />
menjawab, "Aku sudah tidak mengenal lagi apa yang  aku  lihat,<br />
kecuali shalat. Ini pun sudah dilalaikan orang". [46] Al-Hasan<br />
al-Bashri menegaskan: "Seandainya  sahabat-sahabat  Rasulullah<br />
saw  lewat,  mereka  tidak  mengenal  kamu (yang kamu amalkan)<br />
kecuali kiblat kamu". [47] 'Umran bin al Husain pernah  shalat<br />
di  belakang Ali. Ia memegang tangan Muthrif bin Abd Allah dan<br />
berkata: Ia telah shalat seperti shalatnya  Muhammad  saw.  Ia<br />
mengingatkan aku pada Shalat Muhammad saw. [48]</p>
<p>Jadi  pada zaman sahabat pun, sunnah Nabi sudah banyak diubah.<br />
Salah  satu  sebab  utama  perubahan  adalah   campur   tangan<br />
penguasa.  Karena  pertimbangan  politik,  Bani  Umayyah telah<br />
mengubah sunnah Nabi, khususnya yang dijalankan  secara  setia<br />
oleh  Ali  dan  para pengikutnya. Ibn 'Abbas berdoa: Ya Allah,<br />
laknatlah mereka.  Mereka  meninggalkan  sunnah  karena  benci<br />
kepada  Ali.  [49]  Contohnya,  menjaharkan  basmalah, sebagai<br />
upaya menghapus jejak Ali. [50] Contoh yang lain adalah  sujud<br />
di  atas  tanah,  yang menjadi tradisi Rasulullah saw dan para<br />
sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Ibn Mas'ud, Ibn  'Umar,  Jabir<br />
ibn  Abdullah  dan  lain-lain. Dalam perkembangannya, sujud di<br />
atas kain menjadi syi'ar Ahl  al-Sunnah;  sedangkan  sujud  di<br />
atas  tanah  dianggap  musyrik  dan dihitung sebagai perbuatan<br />
zindiq". [51]</p>
<p>Contoh-contoh di  atas  menunjukkan  bagaimana  campur  tangan<br />
kekuasaan  politik  membentuk  fiqh.  Karena fiqh lebih banyak<br />
didasarkan pada al-hadits, penguasa politik kemudian melakukan<br />
manipulasi  hadits  dengan  motif politik. Fiqh Tab'in, selain<br />
mengambil hadits sebagai sumber hukum, juga mengambil  ijtihad<br />
para  sahabat.  Sebab itu, kita juga akan mengupas kemusykilan<br />
ijtihad sahabat. Karena pendapat-pendapat para sahabat terbagi<br />
dua  --yang  berpusat  pada  al-hadits dan al-ra'y-- kita akan<br />
membicarakan juga tradisi  fiqh  al-atsar  dan  fiqh  al-ra'y.<br />
Secara keseluruhan, kita lebih banyak menelaah ushul ketimbang<br />
fiqh. Hal ini disebabkan ushul adalah sandaran  para  tabi'in;<br />
dan karenanya secara singkat ia disebut Fiqh al-ushul.</p>
<p>Sebelum  membahas  itu semua, marilah kita lihat sedikit latar<br />
belakang fiqh tabi'in.</p>
<p>APA YANG DIMAKSUD DENGAN FIQH TABI'IN</p>
<p>Setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia,  orang-orang  Islam<br />
bertanya  pada  sahabat  dalam urusan hukum-hukum agama. Tidak<br />
semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak<br />
bertanya  pada  semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali<br />
memberi fatwa,  mungkin  karena  ketidaktahuan,  kehatihatian,<br />
atau  lagi-lagi  pertimbangan  politis.  Sebagian  lagi banyak<br />
sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka,  atau<br />
karena posisinya memungkinkan untuk itu.</p>
<p>Menarik untuk dicatat, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah<br />
para khalifah sedikit sekali memberi fatwa  atau  meriwayatkan<br />
al-hadits.  Abu  bakar meriwayatkan hanya 142 hadits, Umar 537<br />
hadits, Utsman 146 hadits, Ali 586 hadits. Jika  semua  hadits<br />
mereka  disatukan hanya berjumlah 1411 hadits, kurang dari 27%<br />
hadits   yang   diriwayatkan   Abu   Hurairah   (Abu   Huraiah<br />
meriwayatkan 5374 hadits).</p>
<p>Karena  itu,  para  tabi'in,  yakni  mereka  yang berguru pada<br />
sahabat, umumnya bukanlah murid al-Khulafa al-Rasyidin.  Dalam<br />
pada  itu,  ketika  kekuasaan Islam meluas, hanya sedikit para<br />
sahabat yang  meninggalkan  Madinah.  Dalam  kaitan  ini,  Abu<br />
Zahrah menulis: [52]<br />
Sebenarnya,  sebelum  Dinasti  Umayyah berkuasa, tidak banyak,<br />
bahkan sedikit sekali sahabat yang keluar dari  Madinah.  Umar<br />
bin Khatab menahan para sahabat senior di Madinah dan melarang<br />
mereka meninggalkan kota itu. Pertama, 'Umar  ingin  mengambil<br />
manfaat  dari  pendapat  mereka.  Kedua,  ia  mempertimbangkan<br />
alasan-alasan, baik secara politik maupun administratif  dalam<br />
pemerintahan.  Baru ketika Utsman memerintah, mereka diizinkan<br />
keluar.  Yang  keluar  kebanyakan  bukan  fuqaha.  Juga  bukan<br />
sahabat  senior,  kecuali  yang  diizinkan  keluar  oleh Umar,<br />
seperti  Abdullah  bin  Mas'ud,  Abu  Musa   al-Asy'ari,   dan<br />
lain-lain. Sahabat yang terkenal punya banyak murid adalah Ibn<br />
Mas'ud di Iraq, Abdullah ibn  'Umar  serta  ayahnya  Al-Faroq,<br />
Zaid ibn Tsabit dan lain-lain di Madinah.</p>
<p>Kebanyakan,  menurut  Abu Zahrah, murid-murid sahabat itu para<br />
mawali (non Arab). Fiqh  tabi'in,  karena  itu,  umumaya  fiqh<br />
mawali.  Dari  sahabat,  para  tabi'in  mengumpulkan  dua hal:<br />
Hadits-hadits Nabi  saw  dan  pendapat-pendapat  para  sahabat<br />
(aqwal al-shahabat). Bila ada masalah baru yang tidak terdapat<br />
pada kedua hal tersebut, mereka melakukan ijtihad seperti atau<br />
dengan  metode  yang  dilakukan  para sahabat. Banyak diantara<br />
tabi'in yang mencapai faqahah (kefaqihan) begitu rupa sehingga<br />
sahabat  (sic!)  berguru  pada  mereka. Qabus ibn Abi Zhabiyan<br />
berkata: Aku tanya ayahku, mengapa Anda tinggalkan sahabat dan<br />
mendatangi    'Alqamah.    Ayahku   menjawab   Aku   menemukan<br />
sahabat-sahabat Nabi  bertanya  kepada  'Alqamah  dan  meminta<br />
fatwanya. Ka'ab al-Ahbar sering dimintai fatwa oleh Ibn Abbas,<br />
Abu  Hurairah,  dan  Abdullah  ibn  Amr.  'Alqamah  dan  Ka'ab<br />
keduanya tabi'in.</p>
<p>Ada   tujuh  orang  faqih  tabi'in  yang  terkenal  (al-fuqaha<br />
al-sab'ah): Sa'id  ibn  Musayyab  (wafat  93  H),  'Urwah  ibn<br />
al-Zubair  (wafat  94  H),  Abu  Bakar ibn 'Abid (wafat 94 H),<br />
Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar (Wafat 108  H),  Abidullah<br />
ibn  Abdillah  (wafat  99 H), Sulayman ibn Yasar (wafat 100 H)<br />
dan Kharijah ibn Zaid ibn Tsabit (wafat?). Di samping  mereka<br />
ada  'Atha  ibn Abi Rabah, Ibrahim al-Nakh'i, Al-Syu'bi, Hamad<br />
ibn Abu Sulayman Salim mawla Ibn Umar, dan 'Ikrimah mawla  Ibn<br />
Abbas.</p>
<p>BUKTI-BUKTI MANIPULASI HADITS</p>
<p>Di sini tidak ditunjukkan manipulasi  hadits  kecuali  seperti<br />
tampak  pada  kitab-kitab  hadits yang ada sekarang. Dari situ<br />
paling tidak  kita  melihat  petunjuk  (indikator)  manipulasi<br />
hadits  pada  zaman  tabi'in.  Contoh-contoh yang diberikan di<br />
sini difokuskan pada manipulasi yang diduga beralasan politis.<br />
Ada  beberapa  cara  manipulasi  hadits,  antara  lain sebagai<br />
berikut.</p>
<p>Pertama, membuang sebagian isi hadits dan menggantinya  dengan<br />
kata-kata  yang  tidak  jelas.  Ketika Marwan menjadi Gubernur<br />
Mu'awiyah di Hijaz, ia meminta rakyat  untuk  membaiat  Yazid.<br />
Abd  al-Rahman  ibn Abu Bakar memprotes Marwan sambil berkata.<br />
"Kalian   menginginkan   kekuasaan   ini   seperti   kekuasaan<br />
Heraclius!".  Marwan  marah  dan  menyuruh orang menangkap Abd<br />
al-Rahman. Ia lari ke kamar  'Aisyah  ra,  saudaranya.  Marwan<br />
berkata:  Ayat al-Qur'an: alladzi qala liwalidaihi uffin lakum<br />
turun tentang Abd al-Rahman. 'Aisyah  menolak  asbab  al-nuzul<br />
ini.  Shahih Bukhari menghilangkan ucapan Abd al-Rahman dengan<br />
mengatakan faqaala 'Abd al-Rahman ibn 'Abi Bakar syai'an  (Abd<br />
al-Rahman  mengatakan  sesuatu). [53] Dengan cara itu, kecaman<br />
kepada  Mu'awiyah  dan  Marwan  tidak  diketahui.   Kehormatan<br />
Khalifah   dan   Gubernurnya   terpelihara.  Dalam  tarikhnya,<br />
al-Thabari meriwayatkan ucapan Nabi saw tentang  Ali:  "Inilah<br />
washihu dan khalifahku untuk kamu". Kata-kata ini dalam Tafsir<br />
al-Thabari dan Ibn Katsir diganti dengan: wa  kadza  wa  kadza<br />
(demikianlah-demikianlah).    Tentu   saja   kata   "washi"dan<br />
"khalifah" mempunyai konotasi yang sangat jelas. [54]</p>
<p>Kedua, membuang seluruh berita tentang sahabat dengan petunjuk<br />
adanya  penghilangan itu. Muhammad ibn Abu Bakar menulis surat<br />
kepada Mu'awiyah menjelaskaan keutamaan Ali sebagai washi Nabi<br />
saw.  Mu'awiyah  pun mengakuinya. Isi surat ini secara lengkap<br />
dimuat dalam Kitab Shiffin dari Nashr bin Mazahim  (wafat  212<br />
H)  dan  Muruj  al-Dzahab  tulisan  al-Mas'udi  (wafat 246 H).<br />
Al-Thabari (wafat  310  H)  melaporkan  peristiwa  itu  dengan<br />
menunjuk  kedua  kitab  di  atas  sebagai  sumber.  Tetapi  ia<br />
membuang semua isi  surat  itu  dengan  alasan  "supaya  orang<br />
banyak   tidak   resah   mendengarkannya."   Ibn  Atsir  dalam<br />
Al-Bidayah wa al-Nihayah juga menghilangkan  kedua  surat  itu<br />
dengan mengemukakan alasan yang sama. [55]</p>
<p>Ketiga, memberikan makna lain (ta'wil) pada hadits. Al-Dzahabi<br />
ketika meriwayatkan biografi Al-Nasai menulis, ketika al-Nasai<br />
diminta  meriwayatkan keutamaan Mu'awiyah, ia berkata, "hadits<br />
apa yang harus aku keluarkan kecuali ucapan Nabi, semoga Allah<br />
tidak   mengenyangkan   perut   Mu'awiyah".  Kata  Al-Dzahabi:<br />
Barangkali yang dimaksudkan  dengan  keutamaan  Mu'awiyah  ini<br />
adalah  ucapan  Nabi saw: Ya Allah, siapa yang aku laknat atau<br />
aku kecam, jadikanlah laknat  dan  kecaman  itu  kesucian  dan<br />
rahmat  baginya.  [56]  Bagaimana  mungkin laknat Nabi menjadi<br />
kesucian  dan  rahmat;  tetapi  Bukhari  dan   Muslim   memang<br />
meriwayatkan   hadits   ini.  [57]  Al-Thabrani  dalam  Majma'<br />
al-Zawaid meriwayatkan ucapan  Rasulullah  saw  kepada  Salman<br />
bahwa  Ali  adalah washi-nya. Al-Thabrani memberi komentar: Ia<br />
menjadikan washi untuk keluarganya, bukan untuk Khalifah.</p>
<p>Keempat,  membuang  sebagian  isi  hadits  tanpa   menyebutkan<br />
petunjuk ke situ atau alasan. Ibn Hisyam mendasarkan tarikhnya<br />
pada tarikh Ibn Ishaq. "Tetapi aku tinggalkan sebagian riwayat<br />
Ibn  Ishaq  yang  jelek  bila  disebut orang", kata Ibn Hisyam<br />
dalam pengantarnya. Di antara yang dibuang  itu  adalah  kisah<br />
"wa   andzir   'asyirataka   al-aqrabin".   Dalam   Ibn  Ishaq<br />
diriwayatkan Nabi saw berkata; "Inilah saudaraku, washiku, dan<br />
khalifahku  untuk  kamu."  [58] Belakangan ini Muhammad Husayn<br />
Haykal, dalam Hayat Muhammad melakukan  hal  yang  sama.  Pada<br />
bukunya,  cetakan pertama, ia mengutip ucapan Nabi: Siapa yang<br />
akan membantuku dalam urusan  ini  supaya  menjadi  saudaraku,<br />
washiku  dan  Khalifahku  untuk  kamu.  Pada  Hayat  Muhammad,<br />
cetakan kedua (Tahun 1354), ucapan Nabi  saw  ini  dihilangkan<br />
sama sekali.</p>
<p>Kelima,  melarang  penulisan hadits Nabi saw. Berkenaan dengan<br />
ini bagian "Fiqh al-Khulafa' al-Rasyidin"  di  atas.  Beberapa<br />
tabi'in juga melarang penulisan hadits.</p>
<p>Keenam,  mendha'ifkan hadits-hadits yang mengurangi kehormatan<br />
penguasa atau  yang  menunjang  keutamaan  lawan.  Ibn  Katsir<br />
mendha'ifkan  riwayat  Nabi  tentang  Ali  sebagai  Washi.  Ia<br />
menganggap riwayat itu sebagai dusta,  yang  dibuat-buat  oleh<br />
orang  Syi'ah,  atau orang-orang yang bodoh dalam ilmu hadits.<br />
[69] Ia lupa bahwa hadits ini diriwayatkan dari banyak sahabat<br />
Nabi  oleh  Imam  Ahmad,  Al-Thabari,  Al-Thabrani, Abu Nu'aim<br />
al-Isbahani,   Ibnu   'Asakir   dan    lain-lain.    Al-Syu'bi<br />
meriwayatkan  hadits  dari  Al-Harits  al-Hamdani. Ia berkata:<br />
menyampaikan padaku Al-Harits, salah seorang pendusta. Ibn Abd<br />
al-Barr  mengomentari  ucapan  al-Syu'bi: Ia tidak menjelaskan<br />
apa alasan dusta untuk Al-Harits. Ia membenci Al-Harits karena<br />
kecintaannya  yang berlebihan pada Ali dan mengutamakan Ali di<br />
atas sahabat yang lain. Karena itu, wallahu  a'lam,  Al-Syu'bi<br />
mendustakan  Al-Harits;  Al-Syuibi mengutamakan Abu Bakar, dan<br />
bahwa Abu Bakar adalah orang yang pertama masuk Islam.</p>
<p>3. Lahirnya Madzhab-madzhab Fiqh</p>
<p>Ketika al-Manshur baru  saja  diangkat  menjadi  khalifah,  ia<br />
mengundang  Malik  ibn Anas, Ibn Sam'an dan Ibn Abi Dzuaib. Ia<br />
dikawal para prajurit dengan pedang-pedang  terhunus.  Setelah<br />
berbicara  panjang,  Khalifah  bertanya.  "Bagaimana  pendapat<br />
kalian tentang diriku? Apakah aku pemimpin adil  atau  zalim?"<br />
Malik  bin  Anas  berkata:  "Ya  Amiral Mu'minin, aku tawassul<br />
padamu dengan Allah swt dan aku meminta tolong  padamu  dengan<br />
Muhammad saw dan dengan kekeluargaanmu padanya, maafkanlah aku<br />
untuk tidak berbicara." "Aku maafkan Anda", kata al-Manshur.</p>
<p>Kemudian ia melirik kepada  Ibn  Sam'an:  "Bagaimana  pendapat<br />
kamu?"  Kata  Ibn Sam'an: "Anda, demi Allah, orang yang paling<br />
baik.  Demi  Allah,  ya  Amir  al-Mu'minin,  Anda  berhaji  ke<br />
Baitullah; Anda perangi musuh; Anda berikan keamanan di jalan;<br />
Anda lindungi orang yang lemah supaya tidak dimakan yang kuat.<br />
Andalah tonggak agama, orang terbaik, dan umat teradil."</p>
<p>Kemudian  al-Manshur  melirik Ibn Abi Dzuaib. "Atas nama Allah<br />
bagaimana pendapatmu tentang diriku?" Yang  ditanya  menjawab,<br />
"Menurut  pendapatku,  Anda manusia terjahat, demi Allah. Anda<br />
merampas harta Allah, RasulNya,  dan  bagian  keluarga  Rasul,<br />
anak  yatim, dan orang miskin. Anda hancurkan yang lemah, Anda<br />
persulit  orang  yang  kuat.  Anda  tahan  harta  mereka.  Apa<br />
alasanmu di hadapan Allah nanti?"</p>
<p>"Celaka  kamu,  tidakkah kamu lihat apa yang ada dihadapanmu?"<br />
kata al-Manshur. "Benar, aku  lihat  pedang  dan  itu  berarti<br />
kematian.  Bagiku  sama  saja  apakah mati itu dipercepat atau<br />
diperlambat."</p>
<p>Peristiwa di atas, yang dikisahkan Ibn  Qutaybah.  menunjukkan<br />
posisi   Malik   ibn  Anas  dibandingkan  ulama  yang  sezaman<br />
dengannya.  Ibn  Abi  Dzuaib,  nama  lengRapnya  Abu  al-Harit<br />
Muhammad   ibn   Abd  al-Rahman  ibn  al-Mughirah  ibn  Dzuaib<br />
al-'Amiri, adalah seorang alim yang terkenal faqih  dan  wara.<br />
Menurut  al-Dahlawi, di samping Malik, Ibn Dzuaib adalah orang<br />
yang membukukan hadits di Madinah. Tapi, namanya hampir  tidak<br />
pernah  disebut  dalam  buku-buku tarikh. Ia lebih berani, dan<br />
boleh jadi lebih faqih dari Malik. Namun sekarang hampir tidak<br />
ada orang yang mengenalnya.</p>
<p>Sejarah  memang  hanya  memihak  yang  menang. Fame bestows no<br />
favors upon the losers. Malik bin Anas kelak terkenal  sebagai<br />
pendiri  madzhab Maliki, dengan para pengikut yang tersebar di<br />
berbagai bagian dunia Islam.  Ibn  Dzuaib,  tentu  saja  tidak<br />
dikenal.  Imam  Malik  menjadi  terkemuka  setelah  al-Manshur<br />
memberikan segala  kehormatan  kepadanya.  Ketika  naik  haji,<br />
al-Manshur  berkata  kepada  Malik:  "Saya punya rencana untuk<br />
memperbanyak kitab yang kau susun ini, yaitu saya  salin,  dan<br />
kepada  setiap  wilayah  kaum  Muslim  saya kirim satu naskah,<br />
serta  saya  instruksikan  agar  mereka   mengamalkan   isinya<br />
sehingga  mereka  tidak  mengambil  yang  lain."  Begitu pula,<br />
ketika Harun al-Rasyid berkuasa, ia bermusyawarah dengan Malik<br />
untuk    menggantungkan    al-Muwaththa    pada   Ka'bah   dan<br />
memerintahkan orang untuk beramal  menurut  Kitab  itu.  Walau<br />
Malik  menolak  rencana  kedua  khalifah  itu, kita tahu bahwa<br />
Malik didukung para penguasa.</p>
<p>Masih sezaman dengan Malik dan  bahkan  Malik  pernah  berguru<br />
kepadanya,  adalah  faqih dari keluarga Rasulullah saw, Ja'far<br />
al-Shadiq. Ia pun hampir tidak dikenal kecuali  pada  kalangan<br />
pengikutnya  saja.  Malik  berkata tentang Ja'far: "Aku pernah<br />
berguru pada Ja'far bin Muhammad  beberapa  waktu.  Aku  tidak<br />
pernah  melihatnya  kecuali  dalam  salah  satu di antara tiga<br />
keadaan: sedang shalat,  sedang  puasa,  atau  sedang  membaca<br />
al-Qur'an.  Tidak pernah aku lihat ia meriwayatkan hadits dari<br />
Rasulullah kecuali dalam keadaan suci. Ia tak  bicara  sesuatu<br />
yang  tak  manfaat, dan ia termasuk ulama yang taat beribadah,<br />
zuhud, yang hanya takut kepada Allah saja." Sifat terakhir ini<br />
justru  menyebabkan  Ja'far  tidak disenangi penguasa. Fiqhnya<br />
"dicurigai" dan para pengamalnya dianiaya.</p>
<p>Seperti akan kita uraikan  nanti,  sebetulnya  banyak  madzhab<br />
muncul, tetapi karena tidak didukung penguasa, madzhab-madzhab<br />
itu akhirnya hilang dari catatan sejarah.  Dalam  tulisan  ini<br />
kita   akan   mencatat   beberapa  orang  tokoh  madzhab  yang<br />
terlupakan.  Tapi  sebelum  itu,  kita  akan  meninjau   latar<br />
belakang  historis  dari  tumbuhnya madzhab-madzhab fiqh. Pada<br />
akhir bagian ini kita  akan  membicarakan  "pokok  dan  tokoh"<br />
madzhab yang masih memiliki banyak pengikut sampai sekarang.</p>
<p>SEJARAH PEMBENTUKAN MADZHAB</p>
<p>Kelima Madzhab yang  akan  kita  bicarakan  -Ja'fari,  Maliki,<br />
Hanafi,  Syafi'i,  dan  Hanbali--  tumbuh pada zaman kekuasaan<br />
dinasti  Abbasiyah.  Pada  zaman  sebelum  itu,   bila   orang<br />
berbicara  tentang  madzhab, maka yang dimaksud adalah madzhab<br />
di kalangan sahabat Nabi: Madzhab Umar, Aisyah, Ibn Umar,  Ibn<br />
Abbas,  Ali  dan  sebagainya. Para sahabat dapat dikelompokkan<br />
dalam dua besar. Yaitu ahl al-Bayt dan para pengikutnya,  juga<br />
para sahabat di luar ahl al-Bayt. Ali dan kedua puteranya, Abu<br />
Dzarr, Miqdad, 'Ammar bin Yasir,  Hudzaifah,  Abu  Rafi  Mawla<br />
Rasulullah,  Ummi  Salamah,  dan  sebagainya,  masuk  kelompok<br />
pertama.  Sedangkan  Abu  Bakar,  Umar,  Utsman,  Aisyah,  Abu<br />
Hurairah dan lain-lain masuk kelompok kedua.</p>
<p>Murtadha  al-'Askary  menyebut  dua  madzhab  awal ini sebagai<br />
Madrasah al-Khulafa dan Madrasah Ahl al-Bayt.  Kedua  madrasah<br />
ini  berbeda  dalam  menafsirkan  al-Qur'an,  memandang sunnah<br />
Rasulullah,  dan  melakukan  istinbath   hukum.   Pada   zaman<br />
kekuasaan  dinasti  Umawiyyah,  madrasah  al-Khulafa bercabang<br />
lagi  ke  dalam  dua  cabang  besar:  Madrasah  al-Hadits  dan<br />
Madrasah   al-Ra'y.   Yang   pertama,   berpusat  di  Madinah,<br />
melandaskan fiqhnya pada al-Qur'an, al-Sunnah dan Ijtihad para<br />
sahabat,   dan   sedapat   mungkin   menghindari  ra'yu  dalam<br />
menetapkan  hukum.  Yang  kedua,  berpusat  di  Iraq,  sedikit<br />
menggunakan  hadits  dan  lebih banyak berpijak pada penalaran<br />
rasional dengan melihat sebab hukum (illat) dan tujuan  syara'<br />
(maqashid syar'iyyah).</p>
<p>Sementara  itu,  Madrasah  ahl al-Bayt tumbuh "di bawah tanah"<br />
mengikuti para imam mereka.  Karena  tekanan  dan  penindasan,<br />
mereka   mengembangkan   esoterisme   dan   disimulasi   untuk<br />
memelihara fiqh mereka. Ibn Qutaybah dalam  Kitab  al-Ikhtilaf<br />
menceritakan    bagaimana    raja-raja    Umawiyyat   berusaha<br />
menghapuskan tradisi ahl al-Bayt dengan mengutuk Ali  bin  Abi<br />
Thalib  di mimbar-mimbar, membunuh para pengikut setianya, dan<br />
mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ahl al-Bayt. Tidak<br />
jarang sunnah Rasulullah yang sahih ditinggalkan karena sunnah<br />
itu dipertahankan dengan teguh oleh para pengikut ahl al-Bayt.</p>
<p>Ibn Taymiyyah menulis perihal tasyabbuh  dengan  syiah:  "Dari<br />
sinilah    para    fuqaha   berpendapat   untuk   meninggalkan<br />
al-mustahabbat  (yang  sunat)   bila   sudah   menjadi   syiar<br />
orang-orang  Syi'ah.  Karena  walaupun  meninggalkannya  tidak<br />
wajib menampakkannya berarti  menyerupai  (tasyabbuh)  mereka,<br />
sehingga  sunni  tidak  berbeda  dengan  syi'ah.  Kemaslahatan<br />
berbeda dengan mereka  dalam  rangka  menjauhi  dan  menentang<br />
mereka  lebih besar dari kemaslahatan mengamalkan yang musthab<br />
itu." Salah satu  contoh  sunnah  yang  dijauhi  orang  adalah<br />
tasthih  seperti  diceritakan  oleh Muhamamd bin 'Abd al-Rahma<br />
yang  berkata:  "Yang  sunnah  dalam  membuat   kubur   adalah<br />
meratakan  permukaan kubur (tasthith). Inilah yang paling kuat<br />
menurut madzhab Syaf'i. "Tapi Abu Hanifah dan  Ahmad  berkata:<br />
"Menaikkan permukaan kubur (tasnim) lebih baik, karena tasthih<br />
sudah menjadi syi'ar sy'iah."</p>
<p>Pada periode Umawiyyah, madrasah-madrasah itu tidak melahirkan<br />
pemikiran-pemikiran  madzhab.  Dr.  Muhammad  Farouq al-Nabhan<br />
menjelaskan sebab-sebab berikut: a) Hubungan yang buruk antara<br />
ulama  dan  khulafa.  Banyak  tokoh  sahabat  dan tabi'in yang<br />
menganggap daulat Umawiyyah  ditegakkan  di  atas  dasar  yang<br />
batil.  Para  khalifah banyak melakukan hal-hal yang melanggar<br />
sunnah Rasulullah saw b)  Terputusnya  hubungan  antara  pusat<br />
khilafah  dengan  pusat  ilmiah. Waktu itu, pusat pemerintahan<br />
berada di Syam, sedangkan pusat-pusat ilmiah  berada  di  Iraq<br />
dan  Hijaz; c) Politik diskriminasi yang mengistimewakan orang<br />
Arab di atas orang bukan  Arab.  Dinasti  Umawiyah  memisahkan<br />
Arab  dan  mawali.  Kebijakan  ini  menyebabkan timbulnya rasa<br />
tidak senang pada para mawali - yang justru lebih banyak  pada<br />
daerah  kekuasaan  Islam.  Banyak di antara mereka adalah para<br />
sarjana dalam berbagai disiplin ilmu.</p>
<p>Karena itu pada permulaan pemerintahannya,  Dinasti  Abbasiyah<br />
disambut   dengan  penuh  antusias  baik  oleh  mawali  maupun<br />
pengikut ahl al-Bayt. Di antara mawali itu adalah  Abu  Hanafi<br />
dan  di  antara  imam  ahl al-Bayt adalah Ja'far bin Muhammad.<br />
Keduanya mengembangkan ajaran mereka pada zaman Abbasiyah.</p>
<p>IMAM-IMAM MADZHAB YANG TERLUPAKAN</p>
<p>Sudah disebutkan di muka,  bahwa  madzhab-madzhab  besar  yang<br />
kita kenal sekarang --kecuali mazhab Ja'fari-- membesar karena<br />
dukungan penguasa. Madzhab Hanafi mulai berkembang ketika  Abu<br />
Yusuf,   murid  Abu  Hanifah,  diangkat  menjadi  qadhi  dalam<br />
pemerintahan tiga khalifah Abbasiyah: al-Mahdi,  al-Hadi,  dan<br />
al-Rasyid. Al-Kharaj adalah Kitab yang disusun atas permintaan<br />
al-Rasyid. Kitab ini adalah rujukan utama madzhab Hanafi.</p>
<p>Madzhab Maliki berkembang  di  khilafah  Timur  atas  dukungan<br />
al-Manshur dan di khilafah Barat atas dukungan Yahya bin Yahya<br />
ketika diangkat menjadi qadhi oleh para khalifah Andalusia. Di<br />
Afrika,  al-Mu'iz  Badis  mewajibkan  seluruh  penduduk  untuk<br />
mengikuti madzhab Maliki. Madzhab Syafi'i  membesar  di  Mesir<br />
ketika  Shalahuddin  al-Ayyubi  merebut  negeri  itu.  Madzhab<br />
Hanbali menjadi kuat  pada  masa  pemerintahan  al-Mutawakkil.<br />
Waktu itu al-Mutawakkil tidak mengangkat seorang qadhi kecuali<br />
dengan persetujuan Imam Ahmad ibn Hanbal.</p>
<p>Dalam menyimpulkan semua ini, Syah  Wali  al-Dahlawi  menulis:<br />
"Bila  pengikut  suatu  madzhab  menjadi  masyhur  dan  diberi<br />
wewenang  untuk  menetapkan  keputusan  hukum  dan  memberikan<br />
fatwa,  dan  tulisan mereka terkenal di masyarakat, lalu orang<br />
mempelajari  madzhab  itu  terang-terangan.   Dengan   begitu,<br />
tersebarlah  madzhabnya  di  seluruh  penjuru  bumi. Bila para<br />
pengikut madzhab itu lemah dan tidak memperoleh posisi sebagai<br />
hakim  dan  tidak  berwewenang  memberi  fatwa, maka orang tak<br />
ingin mempelajari madzhabnya.  Lalu  madzhab  itu  pun  hilang<br />
setelah beberapa lama."</p>
<p>Beberapa  madzhab  yang  hilang  itu  secara singkat diuraikan<br />
sebagai berikut:</p>
<p>1. Madzhab al-Tsawri. Tokoh madzhab ini adalah Abu Abd<br />
   Allah Sufyan bin Masruq al-Tsawry. Lahir di Kufah tahun<br />
   65 H dan wafat di Bashrah tahun 161 H. Imam Ahmad<br />
   menyebutnya sebagai seorang faqih, ketika Ahmad menyebut<br />
   dirinya hanya sebagai ahli hadits. Ia berguru pada<br />
   Ja'far al-Shadiq dan meriwayatkan banyak hadits. Ayahnya<br />
   termasuk perawi hadits yang ditsiqatkan Ibn Ma'in.<br />
   Berkali-kali al-Manshur mau membunuhnya, tetapi ia<br />
   berhasil lolos. Ketika ia diminta menjadi qadhi, ia<br />
   melarikan diri dan meninggal di tempat pelarian.<br />
   Pahamnya diikuti orang sampai abad IV Hijrah;</p>
<p>2. Madzhab Ibn 'Uyaiynah. Nama lengkapnya Abu Muhammad<br />
   Sufyan ibn 'Uyaiynah wafat tahun 198 H. Ia mengambil<br />
   ilmu dari Imam Ja'far, al-Zuhry, Ibn Dinar, Abu Ishaq<br />
   dan lain-lain. Di antara yang mengambil riwayat dari<br />
   padanya adalah Syafi'i. Ia memberi komentar: "Seandainya<br />
   tidak ada Malik dan Ibn 'Uyaiynah, hilanglah ilmu Hijaz.<br />
   Madzhabnya diamalkan orang sampai abad IV, tetapi<br />
   setelah itu hilang karena tidak ada dukungan penguasa.</p>
<p>3. Madzhab al-Awza'iy. Pendirinya Abd al-Rahman bin Amr<br />
   al-Awza'iy adalah imam penduduk Syam. Ia sangat dekat<br />
   dengan Bani Umayyah dan juga Bani Abbas. Madzhabnya<br />
   tersisihkan hanya ketika Muhammad bin Utsman dijadikan<br />
   qadhi di Damaskus dan memutuskan hukum menurut Madzhab<br />
   Syafi'i Ketika Malik ditanya tentang siapa di antara<br />
   yang empat (Abu Hanifah, al-Awza'iy, Malik dan<br />
   al-Tsawry) yang paling benar? Malik berkata:<br />
   "Al-Awza'iy." Mazhabnya diamalkan orang sampai tahun 302<br />
   H;</p>
<p>4. Madzhab al-Thabary. Abu Ja'far Muhammad ibn Jarir ibn<br />
   Yazid ibn Khalid ibn Ghalib al-Thabary lahir di<br />
   Thabaristan 224 H dan wafat di Baghdad 310 H. Ia<br />
   termasuk mujtahid ahl al sunnah yang tidak bertaklid<br />
   kepada siapa pun. Kata Ibn Khuzaymah: Ia hafal dan paham<br />
   al-Qur'an; mengetahui betul makna al-Qur'an. Ia faqih,<br />
   mengetahui sunnah dan jalan-jalannya; dapat membedakan<br />
   yang sahih dan yang lemah, yang nasikh dan yang mansukh<br />
   dan paham akan pendapat para sahabat. Tidak diketahui<br />
   sampai kapan madzhabnya diikuti orang.</p>
<p>5. Madzhab al-Zhahiry. Abu Sulayman Dawud ibn 'Ali<br />
   dilahirkan di Kufah tahun 202 H dan hidup di Baghdad<br />
   sampai tahun 270 H. Madzhabnya berkembang sampai abad<br />
   VII. Salah seorang muridnya yang masyhur adalah Ibn<br />
   Hazm. Ia diberi gelar al-Zhahiry karena berpegang secara<br />
   harfiah pada teks-teks nash. Ia berkembang di daerah<br />
   Maroko, ketika Ya'qub ibn Yusuf ibn Abd al-Mu'min<br />
   meninggalkan mazhab Maliki dan mengumumkan<br />
   perpindahannya ke madzhab al-Zhahiry.</p>
<p>Inilah sebagian di antara tokoh-tokoh madzhab yang tidak  lagi<br />
dianut  secara  resmi sekarang ini. Berikut adalah para pemuka<br />
madzhab yang  terkenal.  Karena  riwayat  hidup  mereka  sudah<br />
disebutkan  di  atas  --kecuali  Imam  Ja'far--  di sini hanya<br />
disebutkan beberapa catatan kecil saja. Pokok-pokok pikirannya<br />
dalam fiqh akan kita perkenalkan secara singkat.</p>
<p>IMAM JA'FAR IBN MUHAMMAD AL-SHIDIQ (82-140 H)</p>
<p>Ja'far ibn Muhammad ibn Ali ibn Husain (ibn Ali) ibn  Fathimah<br />
binti  Rasulullah  saw  lahir  di Madinah tahun 82 H pada masa<br />
pemerintah Abd al-Malik ibn Marwan. Selama lima belas tahun ia<br />
tinggal  bersama  kakeknya,  Ali Zainal Abidin keturunan Rasul<br />
yang selamat dari pembantaian di Karbela. Setelah  Ali  wafat,<br />
ia  diasuh  oleh  ayahnya  Muhammad al-Baqir dan hidup bersama<br />
selama sembilan belas tahun.</p>
<p>Ia sempat menyaksikan kekejaman al-Hajjaj, pemberontakan  Zaid<br />
ibn  Ali,  dan  penindasan terhadap para pengikut madrasah ahl<br />
al-Bayt. Ia juga menyaksikan naiknya al-Saffah dan  al-Manshur<br />
dengan  memanipulasikan  kecintaan  orang pada ahl al-Bayt. Ia<br />
juga menyaksikan bahwa para  khalifah  Abbasiyah  tidak  lebih<br />
baik  dari  para  khalifah  Umawiyah dalam kebenciannya kepada<br />
keluarga Rasul. Abu Zahrah menulis:</p>
<p>   Dinasti 'Abbasiyah selalu merasa terancam dalam<br />
   kekuasaannya oleh para pengikut Ali. Kaum 'Alawi<br />
   menunjukkan nasab seperti mereka dan memiliki kekerabatan<br />
   dengan Rasulullah yang tidak dimililki 'Abbasiy.<br />
   Orang-orang yang menentang mereka semuanya berasal dari<br />
   'Alawiyyin. Mereka selalu cemas menghadapi mereka. Karena<br />
   itu, bila para penguasa 'Abbasiyah melihat ada dakwah<br />
   'Alawi, mereka segera menghukumnya. Bila mereka melihat<br />
   ada pejabat yang memuji Bani 'Ali, mereka segera<br />
   mengucilkannya atau membunuhnya. Mereka tak perduli<br />
   membunuh orang tak berdosa karena dianggap mengancam<br />
   pemerintahannya.</p>
<p>Dalam  suasana  seperti   itulah,   Imam   Ja'far   memusatkan<br />
perhatiannya pada penyebaran sunnah Rasulullah dan peningkatan<br />
ilmu dan akhlak kaum Muslim. Di antara  murid-muridnya  adalah<br />
Imam Malik, al-Tsawry, Ibn 'Uyaiynah, Abu Hanifah, Syu'bah ibn<br />
al-Hajjaj, Fadhail ibn Iyadh, dan ribuan para perawi.</p>
<p>Untuk mengetahui pemikiran Imam Ja'far dalam  hal  fiqh,  kita<br />
tuliskan   percakapannya  dengan  muridnya  selama  dua  tahun<br />
seperti diceritakan Abu Nu'aim:</p>
<p>   Abu Hanifah, Ibn Syabramah, dan Ibn Abi Layla menghadap<br />
   Imam Ja'far. Ia menanyakan Ibn Abi Layla tentang kawannya,<br />
   yang kemudian dijawab Ia orang pintar dan mengetahui<br />
   agama. "Bukankah ia suka melakukan qiyas dalam urusan<br />
   agama?," tanya Ja'far. "Benar."</p>
<p>   Ja'far bertanya kepada Abu Hanffah: "Siapa namamu?"<br />
   "Nu'man."</p>
<p>   "Aku tidak melihat Anda menguasai sedikit pun." kata<br />
   Ja'far sambil mengajukan berbagai pertanyaan yang tidak<br />
   bisa dijawab Abu</p>
<p>   "Hai Nu'man, ayahku memberitahukan kepadaku dari kakekku<br />
   bahwa Nabi saw bersabda: Orang yang pertama menggunakan<br />
   qiyas dalam agama adalah iblis. Karena ketika Allah<br />
   menyuruhnya bersujud kepada Adam ia berdalih: Aku lebih<br />
   baik dari dia karena aku Kau buat dari api dan ia Kau buat<br />
   dari tanah. Barang siapa yang menggiyas dalam agama, Allah<br />
   akan menyertakannya bersama iblis, karena ia mengikutinya<br />
   dengan qiyas.</p>
<p>   Manakah yang lebih besar dosanya - membunuh atau berzinah?<br />
   "Membunuh."</p>
<p>   "Lalu, mengapa Allah hanya menuntut dua orang saksi untuk<br />
   pembunuhan dan empat orang saksi untuk zinah."</p>
<p>   "Mana yang lebih besar kewajibannya - shalat atau shawm<br />
   (puasa)?"</p>
<p>   "Shalat"</p>
<p>   "Mengapa wanita yang haidh harus mengqadha shawmnya tetapi<br />
   tidak harus mengqadha shalatnya. Bagaimana kamu<br />
   menggunakan qiyasmu. Bertaqwalah kepada Allah dan jangan<br />
   melakukan qiyas dalam agama."</p>
<p>Dari percakapan di  atas  kita  melihat  perbedaan  pendekatan<br />
hukum  di  antara  dua pemuka madzhab. Di antara karakteristik<br />
khas dari madzhab Ja'fari, selain menolak qiyas adalah hal-hal<br />
berikut:  a) Sumber-sumber syar'iy adalah al-Qur'an, al-Sunnah<br />
dan akal. Termasuk ke dalam sunnah adalah sunnah ahl  al-Bayt:<br />
yakni  para  imam  yang  ma'shum.  Mereka tidak mau menjadikan<br />
hujjah  hadits-hadits  yang  diriwayatkan  para  sahabat  yang<br />
memusuhi  ahl  al-Bayt;  b) Istihsan tidak boleh dipergunakan.<br />
Qiyas hanya dipergunakan bila  'illat-nya  manshush  (terdapat<br />
dalam nash). Pada hal-hal yang tak terdapat ketentuan nashnya,<br />
digunakan  akal   berdasarkan   kaidah-kaidah   tertentu;   c)<br />
Al-Qur'an  dipandang  telah lengkap menjawab seluruh persoalan<br />
agama.  Tugas  mujtahid  adalah  mengeluarkan  dari  al-Qur'an<br />
jawaban-jawaban umum untuk masalah-masalah yang khusus. Karena<br />
Rasulullah  dan  para  imam  adalah  orang   yang   mengetahui<br />
rahasia-rahasia  al-Qur'an,  penafsiran  al-Qur'an yang paling<br />
absah adalah yang berasal dari mereka.</p>
<p>IMAM ABU HANIFAH</p>
<p>Abu Hanifah terkenal sebagai alim  yang  teguh  pendirian.  Ia<br />
menentang   setiap  kezaliman.  Beberapa  kali  ia  mengkritik<br />
al-Manshur secara terbuka. Ketika Muhammad  dan  Ibrahim  dari<br />
ahl  al-Bayt  memberontak,  Abu  Hanifah  mendukungnya. Begitu<br />
pula, ketika Imam Zayd melawan penguasa, Abu Hanifah berbay'at<br />
kepadanya.  Abu Zahrah, penulis biografi Abu Hanifah, menulis:<br />
"Sesungguhnya Abu Hanifah itu Syi'ah dalam  kecenderungan  dan<br />
pendapatnya  tentang  penguasa  di zamannya. Yakni, ia melihat<br />
bahwa khalifah haruslah diserahkan  pada  keturunan  Ali  dari<br />
Fathimah;  dan  bahwa para khalifah yang sezaman dengan mereka<br />
telah merampas haknya dan karena itu mereka zalim."</p>
<p>Sikap  Abu  Hanifah  itu,  ditambah  hasutan  Ibn  Abi  Layla,<br />
menimbulkan  kemarahan  Al-Manshur.  Tapi karena kedudukan Abu<br />
Hanifah di masyarakat, Al-Mansur tak dapat  membunuhnya  tanpa<br />
alasan.  Lalu  ia  menjebak  Abu Hanifah dengan jabatan qadhi.<br />
Ketika Abu Hanifah menolaknya, ia dipenjarakan.  Setiap  hari,<br />
ia  dicambuk  sepuluh lecutan. Ia mengakhiri hidupnya, menurut<br />
satu riwayat, karena diberi makanan beracun.</p>
<p>Abu Hanifah meninggalkan banyak murid. Di antaranya Abu Yusuf,<br />
yang kemudian menjadi qadhi dan banyak memasukkan hadits dalam<br />
kitab-kitabnya; Muhammad ibn Hasan  al-Syaybany,  yang  pernah<br />
berguru  pada Malik dan kemudian menggabungkan madrasah hadits<br />
dengan madrasah Ra'y; dan Zafr  ibn  al-Hudzail,  yang  sangat<br />
ekstrem menggunakan qiyas.</p>
<p>Pokok  fiqih  madzhab  Hanafi  bersumber  pada  tiga  hal:  a)<br />
Sumber-sumber naqliyah, yang  meliputi  al-Qur'an,  al-Sunnah,<br />
ijma,  dan  pendapat  para  sahabat. Abu Hanifah berkata, "Aku<br />
mengambil dari al-Kitab, jika aku dapatkan di  dalamnya.  Bila<br />
tidak,  aku  ambil  Sunnah  Rasulullah  dan hadits-hadits yang<br />
sahih, yang disampaikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya.<br />
Jika  tidak aku dapatkan dalam al-Kitab dan Sunnah Rasulullah,<br />
aku mengambil pendapat para sahabat  yang  aku  kehendaki  dan<br />
meninggalkan  yang  tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari<br />
pendapat sahabat kepada pendapat yang lain. Bila sudah  sampai<br />
pada  tabi'in,  mereka berijtihad dan aku pun berijtihad,", b)<br />
Sumber-sumber ijtihadiyah, yaitu dengan menggunakan qiyas  dan<br />
istihsan.   c)  Al-A'raf,  yakni  adat  kebiasaan  yang  tidak<br />
bertentangan dengan nash, terutama dalam masalah  perdagangan.<br />
Abu Hanifah bahkan mengarqurkan beramal dengan 'urif.<br />
IMAM MALIK</p>
<p>Pada  zaman  kekuasaan  Ja'far  ibn Sulayman tahun 146 H Malik<br />
dihukum cambuk. Ia --menurut satu riwayat-- mengeluarkan fatwa<br />
yang  tidak  dikehendaki  penguasa.  Setelah  itu,  al-Manshur<br />
merasa bersalah, di samping ingin berusaha  memanfaatkan  alim<br />
besar  ini. Ia tidak mungkin menarik Ja'far dan tidak berhasil<br />
mengambil hati Abu Hanifah. Al-Manshur pada musim haji 153  H,<br />
meminta  maaf  kepada  Malik  atas  perlakukan  salah  seorang<br />
penguasanya. Ia memberikan wewenang  besar  pada  Malik  untuk<br />
mengangkat  dan  memberhentikan para pejabat yang dipandangnya<br />
tidak mampu. Ia juga boleh menghukum  mati  atau  memenjarakan<br />
yang dipandangnya bersalah.</p>
<p>Karena   wewenangnya  ini,  Malik  menjadi  sangat  berwibawa.<br />
Orang-orang  ketakutan  berada  di  majlisnya,  karena  wibawa<br />
Malik. Ketika seorang murid membantah Malik perihal penguburan<br />
rambut dan kuku, Malik memukul orang itu  dan  memenjarakannya<br />
Ketika  seorang  bertanya:  "Bagaimana  pendapat  Anda tentang<br />
orang yang berpendapat bahwa al-Qur'an  itu  makhluk?."  Malik<br />
memanggil  pengawalnya:  "Ia  zindiq,  bunuh  dia."  Orang itu<br />
berkata: "Bukan aku yang berkata begitu. Aku hanya  melaporkan<br />
ucapan   orang   lain."   Malik   menukas:   "Tapi  aku  hanya<br />
mendengarnya dari kamu."</p>
<p>Catatan kecil di atas menunjukkan kekuasaan Malik. Ini  sangat<br />
berpengaruh   pada   penyebaran   madzhabnya.  Madzhab  Maliki<br />
mendasarkan fiqhnya pada 12 pokok:  a)  Al-Qur'an:  zhahirnya,<br />
dalil-nya,    mafhum-nya    dan   illat-nya;   b)   Al-Sunnah:<br />
al-mutawatirah  dan  al-masyhurah.   Bila   zhahirnya   sunnah<br />
bertentangan dengan al-Qur'an, didahulukan al-sunnah; c) Ijma'<br />
penduduk Madinah, ijma' secara naql. Ijma' sebelum terbunuhnya<br />
Utsman,  ijma'  mutaakhir: masing-masing dengan kekuatan hukum<br />
yang berbeda; d) Fatwa sahabat; e) Khabar Ahad dan  Qiyas;  f)<br />
Istihsan; g) Mashalih mursalah; h) Sadd al-Dzara'i; i) Mura'at<br />
khilaf al-mujtahidin; j) Istishhab; k) Syar'man qablana.</p>
<p>IMAM SYAFI'I</p>
<p>Pokok-pokok fiqh Syafi'i ada lima: a) Al-Qur'an dan al-Sunnah;<br />
b)   al-Ijma';   c)  Pendapat  sahabat  yang  tidak  ada  yang<br />
menentangnya; d) Ikhtilaf sahabat Nabi; e) Qiyas.</p>
<p>IMAM HANBALI</p>
<p>Pokok-pokok fiqh madzhab  Hanbali:  a)  Al-Nushush;  b)  Fatwa<br />
sahabat;  c) Ikhtilaf sahabat; d) Hadits mursal dan dha'if; e)<br />
Qiyas.</p>
<p>4. STAGNASI PEMIKIRAN FIQH: MASA KETERTUTUPAN</p>
<p>Dr.  Muhammad  al-Tijani  al-Samawi  bercerita  tentang  kisah<br />
fanatisme  di kota Qafsah, Tunisia. Seorang alim besar di kota<br />
itu mengecam  orang-orang  yang  menjamak  shalat  Zhuhur  dan<br />
Ashar.  "Mereka  membawa  agama baru yang bukan agama Muhammad<br />
saw. Mereka menyalahi al-Qur'an yang menyatakan  bahwa  shalat<br />
itu  bagi  kaum  Mukmin  kewajiban  yang ditetapkan waktunya."<br />
Seusai shalat, seorang pemuda menanyakan lagi  perihal  shalat<br />
jamak.  Ia  berkata bahwa itu termasuk salah satu bid'ah orang<br />
Syi'ah. Tetapi shalat jamak ini terdapat  dalam  kitab  hadits<br />
shahih  Bukhari  dan  Muslim,  kata pemuda itu. "Tidak benar,"<br />
kata sang imam. Pemuda itu  mengeluarkan  kedua  kitab  shahih<br />
tersebut  dan  memintanya membaca hadits-hadits tentang shalat<br />
jamak. Ketika ia membacanya, hadirin tercengang  mendengarnya.<br />
Ia  mengembalikan  kedua kitab itu sambil berkata, "Ini khusus<br />
untuk Rasulullah saw. Bila engkau sudah  menjadi  Rasul  Allah<br />
bolehlah    engkau   melakukannya."   Pemuda   itu   bermaksud<br />
menunjukkan bahwa Ibn Abbas, Anas ibn Malik dan banyak sahabat<br />
lainnya  melakukan  shalat  jamak  (bukan  karena  bepergian),<br />
tetapi ia mengurungkan maksudnya.</p>
<p>Di  Afghanistan  seorang  mushalli  memberi   isyarat   dengan<br />
telunjuknya   dan   menggerak-gerakkannya.   Kawan  shalat  di<br />
sampingnya  memukulnya  dengan  keras  sehingga  telunjuk  itu<br />
patah.  Ketika  ditanya mengapa itu terjadi, ia menjawab bahwa<br />
menggerakkan  telunjuk  dalam  tasyahud  adalah   haram.   Apa<br />
dalilnya?   Dalilnya   terdapat  dalam  Kitab  fiqh  al-Syaikh<br />
al-Kaydani.</p>
<p>Kedua peristiwa di atas terjadi dalam rentang waktu cukup lama<br />
-menurut  sebagian  penulis  dari  abad  VI Hijrah sampai abad<br />
XIII. Sebuah rentang  waktu  yang  oleh  para  Tarikh  Tasyri'<br />
disebut   sebagai   zaman   stagnasi   pemikiran  fiqh  ('ashr<br />
al-rukud).</p>
<p>Al-Ustadz al-Zarqa melukiskan situasi  umum  pada  waktu  itu:<br />
Pada  zaman  tersebut  pemikiran  fiqh  mengalami  kemunduran,<br />
dimulai kemandegan dan diakhiri kebekuan,  walau  selama  masa<br />
itu  muncul juga beberapa ulama fiqh dan ushul yang cemerlang.<br />
Pada zaman inilah pemikiran taqlid mutlak  dominan.  Pemikiran<br />
bergeser  dari  upaya  mencari  sebab-sebab  dan maksud syara'<br />
dalam memahami hukum, ke  upaya  menghapal  yang  sia-sia  dan<br />
merasa  cukup  dengan  menerima  apa yang telah tertulis dalam<br />
kitab-kitab   madzhab   tanpa   penelitian.   Dengan   begitu,<br />
menghilanglah  kegiatan  yang  dulu merupakan gerakan takhrij,<br />
tarjih, dan tanzhim dalam madzhab  fiqh.  Peminat  fiqh  hanya<br />
mempelajari  kitab  yang  ditulis  seorang  faqih  tertentu di<br />
antara tokoh-tokoh madzhabnya Ia tidak melihat kepada syari'at<br />
dan  fiqh  kecuali  melalui  tulisan  dalam kitab itu, sesudah<br />
sebelumnya mempelajari al-Qur'an, al-Sunnah,  pokok-pokok  dan<br />
maksud-maksud syara'.</p>
<p>Pasal  ini  akan  memperlihatkan  karakteristik zaman ini dari<br />
segi karya-karya ilmiah yang lahir waktu  itu  dan  dari  segi<br />
kecenderungan  pemikiran.  Kita akan mengakhiri dengan melacak<br />
sebab-sebab timbulnya stagnasi pemikiran ini.</p>
<p>KARAKTERISTIK ZAMAN STAGNASI: TRADISI MENSYARAH KITAB</p>
<p>Setelah keempat imam madzhab ahl  al-Sunnah  meninggal  dunia,<br />
fiqh  memasuki  zaman tadwin (kodifikasi). Berbagai ilmu Islam<br />
dibukukan dan tidak disampaikan secara lisan lagi.  Penafsiran<br />
al-Qur'an,  hadits,  ilmu  ushul  al-fiqh,  dan fiqh para imam<br />
madzhab  disusun  dalam  buku.  Dalam   penafsiran   al-Qur'an<br />
misalnya,  para  ulama menghimpun hadits-hadits Nabi saw, baik<br />
yang lemah maupun yang kuat, serta menghimpun penafsiran  para<br />
sahabat,  tabi'in, dan para mujtahid. Mereka menulis buku-buku<br />
yang  lebih  merupakan  ensiklopedia  atau  kamus  dari   pada<br />
analisis  ilmiah.  Pada  masa  inilah  berkembang al-tafsir bi<br />
al-ma'tsur. Hadits-hadits dibukukan dalam  bentuk  al-jawami',<br />
al-masanid,   al-ma'ajim,   al-mustadrakat   dan   sebagainya.<br />
Bersamaan dengan  itu,  dibukukan  pula  riwayat  para  perawi<br />
hadits,  ilmu  jarh  wa  ta'dil dan riwayat para sahabat. Para<br />
pengikut membukukan fatwa-fatwa dan hasil ijthad para mujtahid<br />
tersebut.</p>
<p>Gerakan  tadwin,  di  satu  sisi  menyimpan khazanah ilmu para<br />
ulama; tapi di sisi lain menyebabkan para ulama  merasa  cukup<br />
dengan  apa  yang  telah  tersedia.  Mereka  tak  merasa perlu<br />
melakukan  penelitian  ulang.   Perlahan-lahan   berkembanglah<br />
tradisi  membuat  syarah (komentar) dan matan. Maksudnya untuk<br />
memudahkan  pembaca  memahami  kitab-kitab   rujukan.   Mereka<br />
menjelaskan  kata-kata  atau  kalimat-kalimat  secara sematik,<br />
atau menambahkan penjelasan dengan mengutip ucapan para  ulama<br />
lain.  Tidak jarang syarah suatu kitab disyarahi dan disyarahi<br />
lagi. Untuk Shahih al-Bukhari, sepanjang saya ketahui,  paling<br />
tidak  ada  tiga  kitab  syarah: Fath al-Bary, Irsyad al-Sary,<br />
Umdat  al-Qary.  Ada  pula  beberapa  kitab   yang   mensyarah<br />
al-Muwatha susunan Imam Malik.</p>
<p>Pada zaman ini, juga berkembang tradisi munaqasyah madzhabiyah<br />
(diskusi  madzhab).  Para  ulama  madzhab  Syafi'i   menyerang<br />
tulisan   para   ulama   madzhab   Hanbali   atau  sebaliknya.<br />
Argumentasi dikembangkan untuk membela madzhab masing  masing.<br />
Ulama  ahl  al-Sunnah  menulis  kitab  yang  menyerang  ajaran<br />
Syi'ah. Ulama Syi'ah membalasnya dengan  menulis  kitab  lagi.<br />
Atau   sebaliknya.   Sebagai  jawaban  terhadap  serangan  ahl<br />
al-Sunnah, al-Hilly menulis Minhaj al-Karamah.  Ibn  Rouzbahan<br />
menulis bantahan pada Minhaj al-Karamah. Bantahan ini dibantah<br />
lagi oleh al-Mar'asyi al-Tustary. Sekarang bantahan itu  sudah<br />
menjadi  19  jilid Ihqaq al-Haq, yang setiap jilidnya seukuran<br />
satu  jilid  Encyclopedia  Britannica.  Ibn  Taymiyah  menulis<br />
Minhaj  al-Sunnah  untuk  menolak  Minhaj al-Karamah. Al-Amini<br />
menulis 11 jilid al-Ghadir hanya untuk membuktikan  keshahihan<br />
hadits  Ghadir  Khum,  yang  didhaifkan  Ibn Taymiyah. Polemik<br />
antar madzhab  ini  bukanlah  sesuatu  yang  jelek  dan  telah<br />
berlangsung  sejak  zaman  para  imam  madzhab.  Imam Syafi'i,<br />
misalnya, melakukan kritik terhadap beberapa pendapat Muhammad<br />
ibn   al-Hasan   al-Syaybany.   Tapi  pada  zaman  kemandegan,<br />
munaqasyah madzhabiyah telah menjadi  benih  yang  menyuburkan<br />
fanatisme  madzhab.  Setiap  madzhab  membela  pahamnya dengan<br />
tidak  lagi  mengindahkan  adab  diskusi  ilmiah.  Sikap   ini<br />
ditunjukkan   jelas   oleh  al-Syaykh  Abu  al-Hasan  Abdullah<br />
al-Karkhy ketika ia berkata, "setiap  ayat  atau  hadits  yang<br />
bertentangan  dengan  apa  yang ditetapkan madzhab kami, harus<br />
dita'wilkan atau dimansukhkan.</p>
<p>FANATISME MADZHAB</p>
<p>Asad  Haydar  menyebut  tahun   645   Hijrah   sebagai   tahun<br />
ditetapkannya   empat   mazhab  sebagai  madzhab  yang  diakui<br />
khilafah Islam waktu itu.  Para  ulama  dari  keempat  madzhab<br />
diundang  ke  istana.  Walau  begitu, gejala fanatisme madzhab<br />
dapat dilacak sejak abad IV Hijrah. Seperti telah  disampaikan<br />
pada   tulisan  terdahulu,  kekuasaan  sangat  berperan  dalam<br />
menyuburkan fanatisme madzhab.</p>
<p>Untuk mempertahankan keunggulan madzhabuya,  para  pengikutnya<br />
meriwayatkan   mitos   di   sekitar   para   imam  madzhabnya.<br />
Kadang-kadang   riwayat-riwayatnya   dinisbahkan   pada   Nabi<br />
Muhammad  saw.  Konon Nabi Muhammad saw pernah berkata: "Semua<br />
nabi bangga denganku dan aku bangga dengan Abu Hanifah.  Siapa<br />
yang mencintai Abu Hanifah ia mencintaiku, siapa yang membenci<br />
Abu Hanifah ia membenciku. Di antara karamah Abu Hanifah ialah<br />
bergurunya  Nabi  Khidr kepadanya. Ia belajar pada Abu Hanifah<br />
setiap waktu Subuh selama lima puluh tahun. Ketika Abu Hanifah<br />
wafat,  Nabi  Hidhir  mohon  agar  ia  diizinkan tetap berguru<br />
padanya di alam kubur, supaya ia  dapat  mengajarkan  syari'at<br />
Islam   secara  lengkap.  Allah  mengizinkannya.  Ia  kemudian<br />
menyelesaikan kuliah dari Abu Hanifah selama 25 tahun lagi.</p>
<p>Diriwayatkan oleh para pengikut Maliki bahwa pada  paham  Imam<br />
Malik  sudah  tertulis  Malik Hujatullah di bumi. Tentang Imam<br />
Syafi'i, katanya, Rasul Allah saw bersabda: "Ya Allah  berilah<br />
petunjuk  pada  suku  Quraiysy,  karena  seorang  alimnya akan<br />
memenuhi seluruh bumi dengan ilmunya." Orang alim  itu  adalah<br />
Imam   Syafi'i.   Mengenai  Imam  Ahmad  bin  Hanbal  Abdullah<br />
al-Sajastany berkata: "Aku  pernah  melihat  Rasul  Allah  saw<br />
dalam  mimpi.  Aku  bertanya:  "Ya  Rasul Allah, siapakah yang<br />
engkau tinggalkan, yang patut kami ikuti di zaman kami?" Rasul<br />
Allah saw menjawab: "Aku tinggalkan bagimu Ahmad bin Hanbal."</p>
<p>Dengan    berbagai    "keutamaannya"    itulah,    pengikutnya<br />
mensakralkan  fatwa  para  mujtahid.  Fatwa   mujtahid   lebih<br />
didulukan  dari ayat al-Qur'an dan al-Sunnah. Al-Fakhr al-Razy<br />
menceritakan  pengalamannya  ketika  ia   menafsirkan:   afala<br />
yatadabbarun  al-Qur'an.  Aku  pernah  menyaksikan  sekelompok<br />
faqih yang taklid, memandangku dengan heran bila  aku  bacakan<br />
ayat-ayat al-Qur'an tentang beberapa masalah yang bertentangan<br />
dengan madzhab mereka. Mereka  tidak  mau  menerimanya  bahkan<br />
tidak   mau   menelitinya.   Mereka  heran  bagaimana  mungkin<br />
mengamalkan  zhahirnya  ayat-ayat  itu,  padahal  ulama   dari<br />
madzhab mereka terdahulu tidak pernah mengamalkannya.</p>
<p>Abu Sulayman al-Khaththaby mengisahkan suasana zaman itu: Saya<br />
lihat ahli ilmu  dewasa  itu  terbagi  menjadi  dua  kelompok:<br />
pendukung  hadits  dan  atsar dan ahli fiqh dan fikir. Padahal<br />
keduanya sama-sama  dibutuhkan  dan  tidak  bisa  ditinggalkan<br />
dalam  menuju  cita-cita kehidupan. Itu karena hadits bagaikan<br />
fondasi, sedangkan fiqh bagaikan bangunannya. Setiap  bangunan<br />
yang  fondasinya  tidak  kokoh,  maka akan cepat roboh. Setiap<br />
fondasi tanpa bangunan, maka akan sunyi dan lekas rusak.  Saya<br />
lihat  kedua  kelompok ini saling berdekatan tempat tinggalnya<br />
dan sebetulnya saling membutuhkan. Namun,  karena  rasa  harga<br />
diri  mereka  yang  sangat tajam, keduanya menjadi ikhwan yang<br />
saling berjauhan: mereka tak menampakkan sikap saling membantu<br />
dan menolong di jalan yang hak.</p>
<p>Kedua  kelompok  itu,  pertama, kelompok ahli hadits dan atsar<br />
rata-rata berambisi dalam periwayatan, pengumpulan sanad,  dan<br />
pemisahan  hadit-hadits  gharib dan syadz --hadits-hadits yang<br />
kebanyakan  mawadhu'  dan  maqlub.  Mereka  tidak   memelihara<br />
matannya,  tidak memahami maknanya, tidak menggali rahasianya,<br />
dan tidak mengungkapkan kandungan fiqhnya.</p>
<p>Kadang-kadang mereka mencela para fuqaha, mencacad mereka  dan<br />
menuduhnya  menyalahi  sunnah.  Mereka tidak sadar bahwa kadar<br />
keilmuannya  sendiri  sangat  dangkal   dan   mereka   berdosa<br />
melemparkan kata-kata kotor pada para fuqaha.</p>
<p>Sedangkan   kelompok   kedua,   yakni  ahli  fiqh  dan  fikir,<br />
kebanyakan tidak memilih-milih hadits, kecuali sebagian kecil.<br />
Mereka  hampir  tidak  bisa  membedakan hadits yang shahih dan<br />
hadits yang dhaif, yang bagus dan  yang  buruk.  Mereka  tidak<br />
mempedulikan  hadits-hadits  yang  dikuasai dan yang digunakan<br />
untuk mempertahankan  argumentasinya  di  hadapan  lawan  bila<br />
hadits-hadits tersebut telah sesuai dengan madzhab yang mereka<br />
ikuti dan pendapat yang mereka yakini. Mereka sepakat menerima<br />
hadits  dhaif  dan  munqathi'  bila  telah masyhur di kalangan<br />
mereka dan telah membibir dalam percakapan mereka, walau tidak<br />
didukung  satu  dalil pun atau tidak meyakinkan. Yang demikian<br />
adalah suatu kesesatan dan penipuan ra'yu.</p>
<p>Apabila diriwayatkan pada  mereka  hasil  ijtihad  para  tokoh<br />
madzhab  mereka  atau  para  ahli  dari  aliran mereka, mereka<br />
segera mencari  kepercayaan  umat  terhadapnya,  namun  mereka<br />
tidak ikut bertanggungjawab.</p>
<p>Saya  lihat  para  pendukung Malik tidak menerima riwayat dari<br />
padanya kecuali  yang  melalui  Abu  al-Qasim  (Rasul  Allah),<br />
ashhab  (para  sahabat),  dan  para  pendahulu  yang setingkat<br />
dengan mereka. Maka pendapat yang datang dari  Al-Hakam  tidak<br />
memiliki  keistimewaan  di  mata  mereka.  Mereka mau menerima<br />
riwayat dari padanya kecuali yang melalui Abu Yusuf,  Muhammad<br />
ibn  al-Hasan dan para tokoh sahabat serta murid-muridnya yang<br />
lain. Bila pendapat itu datang dari  al-Hasan  ibn  Ziyad  dan<br />
pendapatnya berbeda dengan riwayat yang melalui mereka, mereka<br />
tidak akan menerima. Begitu  juga  para  pengikut  al-Syafi'i.<br />
Mereka  hanya  menerima  riwayat  al-Muzany  dan  al-Raby  ibn<br />
Sulayman  al-Murady.  Maka  bila  datang   riwayat   Harmalah,<br />
al-Jiziy  dan  sebagainya,  mereka  tak  memperhatikan dan tak<br />
menganggapnya sebagai pendapat al-Syafi'i.</p>
<p>Demikianlah keumuman sikap setiap  kelompok  terhadap  madzhab<br />
imam dan gurunya masing-masing.</p>
<p>Fanatisme  madzhab  bukan  saja  telah  menghambat  pemikiran,<br />
menghancurkan  otak-otak  cemerlang,  tapi  juga   menimbulkan<br />
perpecahan  di  kalangan  kaum  Muslim.  Dalam  sejarah, telah<br />
terjadi  beberapa  kali,  mereka  saling   mengkafirkan   yang<br />
kemudian memuncak pada peperangan antar sesama Muslim. Sebagai<br />
contoh adalah peristiwa yang terjadi di Baghdad, 469 Hijrah.</p>
<p>Pada madrasah Nizhamiyah, Ibn al-Qusyayry al-Syafi'i  memegang<br />
kekuasaan.  Ia  selalu  mengecam  Ahmad  ibn  Hanbal  dan para<br />
pengikutnya sebagai penganut antropomorfisme.  Dengan  bantuan<br />
penguasa ia menyerang pemimpin Hanbaly, Abd al-Khaliq ibn Isa.<br />
Pengikut  al-Qusyayry  menutup  pintu-pintu   pasar   madrasah<br />
Nizhamiyah.  Lalu,  terjadilah  pertumpahan darah antara kedua<br />
golongan. Pemerintah kemudian mengumpulkan wakil  kedua  belah<br />
pihak dan meminta supaya mereka berdamai. Al-Qusyayry berkata:<br />
"Perdamaian macam apa yang harus ada diantara kami? Perdamaian<br />
terjadi  di  antara  orang  yang  memperebutkan kekuasaan atau<br />
kerajaan. Sedangkan kaum ini menganggap kami  kafir  dan  kami<br />
menganggap  orang-orang  yang aqidahnya tidak sama dengan kami<br />
juga kafir. Maka perdamaian macam apa  yang  bisa  berlaku  di<br />
antara kami."</p>
<p>PENUTUPAN PINTU IJTIHAD</p>
<p>Walau  ada  pembagian  ijtihad yang bermacam-macam, kita dapat<br />
mengelompokkan dua macam ijtihad: ijtihad muthlaq dan  ijtihad<br />
fi   al-madzhab.   Pada   ijtihad  muthlaq,  seorang  mujtahid<br />
mengembangkan   metode   ijtihadnya   secara    mandiri    dan<br />
mengeluarkan hukum-hukum berdasarkan metodenya itu. Yang dapat<br />
melakukan  ijtihad  jenis  ini   disebut   mujtahid   mustaqil<br />
(mujtahid  independen). Menurut para pengikut madzhab Syafi'iy<br />
dan kebanyakan Hanafi, ijtihad mustaqil sudah tertutup.  Namun<br />
sebaliknya  menurut kebanyakan Hanbaly, setiap zaman tak boleh<br />
kosong dari mujtahid mustaqil. Sementara itu  menurut  Maliky,<br />
meski  pada  tiap  zaman boleh saja tak ada mujtahid mustaqil,<br />
tapi tak boleh tidak harus ada mujtahid fi al-madzhab.</p>
<p>Demikian catatan Abu Zahrah tentang tertutupnya pintu ijtihad.<br />
Namun  kenyataannya,  di  zaman kemandegan pintu ijtihad, yang<br />
ditutup adalah ijtihad muthlaq. Adapun ijtihad fi  al-madzhab,<br />
terus  berkembang.  Di  sini  mujtahid  berpegang  pada metode<br />
ijtihad  imam  mazhabnya,   tapi   boleh   saja   menghasilkan<br />
kesimpulan  furu'iyyah yang berbeda dari imam mazhabnya. Dalam<br />
hal ini, ia tentu saja masih menggunakan fatwa imam  mazhabnya<br />
sebagai  rujukan.  Karena  itu,  ia disebut mujtahid muntasib,<br />
mungkin karena ia berijtihad dengan  metode  yang  sama  untuk<br />
menjawab masalah-masalah yang belum dipecahkan imam mazhabnya;<br />
atau menafsirkan yang  mujmal  menjelaskan  yang  mubham  dari<br />
ucapan  imam,  atau  mentarjih (memilih yang terkuat) pendapat<br />
imam yang bermacam-macam itu.</p>
<p>Sebenarnya, penutupan  pintu  ijtihad  pada  saat  ini,  lebih<br />
ditujukan  pada  ijtihad  muthlaq.  Walau tak diketahui secara<br />
pasti sejak kapan, penutupan pintu ijtihad terjadi karena  ada<br />
anggapan  bahwa  tidak  ada  ulama  yang  memenuhi persyaratan<br />
seperti keempat imam itu. Sebalikaya, menurut Abu  Zahrah,  di<br />
kalangan   Syi'ah   tidak  pernah  dikenal  tertutupnya  pintu<br />
ijtihad.  Sayyid  Rasyid  Ridha,  mengikuti   gurunya   Syaikh<br />
Muhammad  Abduh,  mengecam  penutupan  pintu ijtihad yang mana<br />
pun: "Kita tidak menemukan  manfaat  apa  pun  dari  penutupan<br />
pintu    ijtihad".    Bahayanya    banyak   --berakibat   pada<br />
terbengkalainya  akal,  terputusnya  pengembangan   ilmu   dan<br />
terhalangnya  kemajuan  pemikiran.  Kaum  Muslim mundur karena<br />
meninggalkan ijtihad sehingga mereka menjadi seperti yang kita<br />
lihat sekarang ini.</p>
<p>SEBAB-SEBAB STAGNASI</p>
<p>Dr.  Muhammad  Farouq  al-Nabhan  menyebut tiga sebab stagnasi<br />
pemikiran pada zaman ini: faktor-faktor politik, campur tangan<br />
penguasa  dalam kekuasaan kehakiman dan kelemahan posisi ulama<br />
dalam menghadapi umara.</p>
<p>Untuk  yang  pertama,  kita  ingin  menegaskan  kembali  bahwa<br />
madzhab  berkembang  karena dukungan politik. Maka ketika satu<br />
madzhab  memperoleh  kekuasaan,  pemikiran  yang  bertentangan<br />
dengan  madzhab  itu  ditindas.  Jika kita membaca kitab-kitab<br />
sejarah madzhab, kita akan menemukan bagaimana seseorang  yang<br />
berbeda  madzhab  atau  berganti  madzhab  menghadapi berbagai<br />
cobaan.  Lebih-lebih  bila  berbeda  pendapat  dengan  madzhab<br />
penguasa.</p>
<p>Untuk  sebab  kedua,  telah  ditunjukkan  bagaimana para ulama<br />
berebutan menjadi qadhi. Qadhi diangkat oleh  penguasa.  Qadhi<br />
tidak   ingin   mengambil   risiko   berbeda  pendapat  dengan<br />
madzhabnya,  karena  ia  dapat  dikucilkan  oleh   masyarakat,<br />
didiskreditkan  ulama  dan diadukan pada penguasa. Karena itu,<br />
yang paling aman adalah mengikuti pendapat  para  imam  mazhab<br />
yang  sudah  dibukukan.  Di sini harus dicatat: dalam sejarah,<br />
para penguasa Muslim lebih sering menindas kebebasan  pendapat<br />
dari  pada mengembanghannya. Di samping itu, posisi ulama yang<br />
lemah memperkuat fanatisme madzhab.  Ulama  sangat  bergantung<br />
kepada  umara. Umara tentu saja selalu berusaha mempertahankan<br />
status quo, demi "ketertiban dan keamanan".</p>
<p>Dalam  posisi  seperti  itu,  kalau  pun   ulama   berijtihad,<br />
ijtthadnya  hanyalah  dalam  rangka memberikan legitimasi pada<br />
kebijakan penguasa. Contoh  terakhir  adalah  pernyataan  para<br />
ulama  Rabithah  yang  mendukung  kehadiran tentara Amerika di<br />
Jazirah Arab. Empat puluh tiga hari  sebelum  Saddam  menyerbu<br />
Kuwait,  para  ulama  dari  70  negara  Islam menyatakan bahwa<br />
Saddam  sebagai  mujahid  Islam  yang  taat  pada  Allah   dan<br />
al-Qur'an.  Setelah  invasi,  para  ulama yang sama menyatakan<br />
Saddam  sebagai  bughat  dan  pemimpin  dhalim.  Bukankah  ini<br />
ijtihad  dan  setiap  ijtihad  selalu  mendapat  pahala?  Bila<br />
ijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala, dan bila benar dua.</p>
<p>Abd al-Wahhab Khalaf menyebutkan empat faktor yang menyebabkan<br />
kemandegan.   Yaitu   terpecahnya   kekuasaan   Islam  menjadi<br />
negara-negara kecil hingga umat disibukkan  dengan  eksistensi<br />
politik;  terbaginya para mujtahid berdasarkan madrasah tempat<br />
mereka belajar; menyebarnya ulama  mutathaffilin  (ulama  yang<br />
memberi  fatwa  berdasarkan  petunjuk  Bapak); dan menyebarnya<br />
penyakit akhlak seperti hasud dan egoisme di kalangan ulama.</p>
<p>5. FIQH DITELAAH KEMBALI: FIQH KAUM PEMBARU</p>
<p>"Yahya memberitakan kepadaku dari Malik dari  Ibn  Syihab.  Ia<br />
ditanya  tentang menyusui orang dewasa. Ia berkata: 'Urwah bin<br />
Zub air mengabarkan kepadaku bahwa Hudzaifah  bin  'Utbah  bin<br />
Rabi'ah   --salah   seorang   sahabat   Nabi  saw.  yang  ikut<br />
menyaksikan perang  Badar--  telah  mengangkat  Salim  sebagai<br />
anaknya.  Sehingga  ia  disebut  Salim  mawla  Abu  Hudzaifah,<br />
sebagaimana  Rasulullah  saw.  mengangkat  Zaid  ibn  Haritsah<br />
sebagai  anak. Abu Hudzaifah menikahkan Salim --yang dipandang<br />
sebagai  anaknya  itu--  dengan  anak   saudara   perempuannya<br />
Fathimah  bint  al-Walid  bin 'Utbah bin Rabi'ah. Waktu itu ia<br />
termasuk wanita muhajirat yang awal  dan  gadis  Quraysy  yang<br />
utama.  Ketika  Allah  menurunkan ayat dalam Kitab-Nya tentang<br />
Zaid ibn Haritsah --panggillah mereka dengan nama  bapak-bapak<br />
mereka.  Itu  lebih  adil  di  sisi  Allah.  Jika  kamu  tidak<br />
mengetahui bapak-bapak mereka, maka  mereka  adalah  saudaramu<br />
dalam agama dan mawla-mawla kamu --maka dikembalikanlah setiap<br />
orang  di  antara  mereka  itu  kepada  bapaknya.  Bila  tidak<br />
diketahui bapaknya, dikembalikan kepada mawlanya. Sahlan binti<br />
Suhail --istri  Hudzaifah  dari  Bani  Amir--  datang  menemui<br />
Rasulullah  saw. dan berkata: "Ya Rasul Allah, kami menganggap<br />
anak kepada Salim. Ia sering masuk ke rumahku  dan  aku  dalam<br />
keadaan  fudhul  (memakai  busana  rumah  yang  tidak  menutup<br />
aurat). Kami hanya mempunyai  rumah  satu,  bagaimana  menurut<br />
Anda?  Rasulullah saw. berkata kepadanya: "Susukanlah dia lima<br />
kali  susuan  sehingga  ia  menjadi  muhrim  dengan  susunya".<br />
Setelah  itu  ia  memandangnya  sebagai  anak  susuan.  Aisyah<br />
mengambil cara ini bila ada  laki-laki  yang  ingin  masuk  ke<br />
rumahnya  Ia  menyuruh saudaranya, Umu Kultsum binti Abu Bakar<br />
al-Shiddik dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusukan<br />
laki-laki  yang  ingin masuk ke rumahnya. Istri-istri Nabi saw<br />
yang lain menolak untuk mengizinkan laki-laki masuk  ke  rumah<br />
dengan susuan seperti itu. (Malik, Al-Muwatha 2: 115-116)</p>
<p>Contoh lain: "Seorang A'raby meminum minuman 'Umar. (Ia mabuk)<br />
dan 'Umar menetapkan hukum cambuk baginya.  Orang  A'raby  itu<br />
berkata:  Aku  minum  dari minumanmu. 'Umar meminta minumannya<br />
itu, lalu mencampurkan air ke dalamnya,  kemudian  meminumnya.<br />
Ia berkata: Siapa yang ragu untuk meminumnya, campurkan air ke<br />
dalamnya. Ibrahim al-Nakhti meriwayatkan hadits yang sama dari<br />
'Umar  dan  berkata:  'Umar meminumnya setelah mencambuk orang<br />
A'raby itu. (Al-Jashash, Ahkam al-Qur'an 2:565).</p>
<p>Dua peristiwa di atas diambil dari  kitab-kitab  yang  menjadi<br />
rujukan   dalam   menjawab   masalah-masalah   fiqhiyah.  Dari<br />
peristiwa yang pertama para faqih menyimpulkan beberapa hukum:<br />
(1)  Batas  susuan  yang  menyebabkan  seorang  haram dinikahi<br />
adalah lima kali susuan; (2) Tidak boleh laki-laki yang  bukan<br />
muhrim   memasuki   rumah   seorang  perempuan,  kecuali  bila<br />
laki-laki itu saudara sepesusuan;  (3)  Dianjurkan  menyusukan<br />
orang yang sudah dewasa supaya ia halal masuk ke rumah seorang<br />
perempuan.</p>
<p>Kesimpulan  terakhir  ini  telah  disepakati  fuqaha.   Mereka<br />
mempersoalkan  cara menyusukan itu. Bagaimana mungkin Nabi saw<br />
menghalalkan sesuatu dengan  tindakan  yang  haram?  (Bukankah<br />
bersentuhan  dengan  perempuan  yang  bukan  muhrim itu haram,<br />
apalagi menyusu  kepadanya?).  Mungkinkah  ini  hanya  fiqhnya<br />
'Aisyah.  Bukankah  istri-istri Nabi saw yang lain menolaknya?<br />
Bukankah pada kitab hadits  yang  sama  Umar  ibn  Khatab  dan<br />
Abdullah  ibn Mas'ud hanya membenarkan susuan pada waktu kecil<br />
saja?</p>
<p>Peristiwa yang kedua dijadikan dalil  oleh  sebagian  pengikut<br />
madzhab  Hanafi  untuk  menghalalkan  minuman keras (khususnya<br />
Nabi)  bila   dicampur   dengan   air.   Tentu   saja   fuqaha<br />
mazhab-mazhab yang lain menolaknya. Dengan merujuk pada hadits<br />
yang mengharamkan minuman keras --baik sedikit  maupun  banyak<br />
mereka   telah   membenarkan  halalnya  minuman  keras  karena<br />
dicampur air. Yang kemudian menjadi persoalan adalah  tindakan<br />
'Umar.  Apakah  perilaku  'Umar  dapat  dijadikan  model dalam<br />
pengambilan kesimpulan hukum?  Apakah  pendapat  para  sahabat<br />
dapat  dijadikan hujjah dalam agama? Apakah tindakan 'Umar itu<br />
suatu preseden bolehnya meninggalkan nash-nash  syari'at  bila<br />
kondisi berubah?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan   tersebut   merupakan   problema   yang<br />
dihadapi para pembaru Islam  ketika  mereka  menelaah  kembali<br />
fiqh  yang  ada.  Yang  dipersoalkan  bukan  hanya  penafsiran<br />
nash-nash tetapi  juga  metode  pengambilan  keputusan.  Dalam<br />
istilah  fiqh,  yang  harus  ditinjau  bukan  saja  al-adillat<br />
al-syar'iyat,  tetapi  juga  ushul  al-fiqh.   Dari   fenomena<br />
tersebut,  ternyata  "Kembali  kepada al-Qur'an dan al-Sunnah"<br />
tidak segampang seperti yang dibayangkan.</p>
<p>Slogan yang  di  Indonesia  didengungkan  kaum  modernis  ini,<br />
sebetulnya hanyalah salah satu aliran peninjauan kembali fiqh,<br />
setelah orang merasa  perlu  membuka  kembali  pintu  ijtihad.<br />
Aliran tersebut sebenarnya adalah skripturalisme, yaitu aliran<br />
yang berpegang kepada teks-teks syari'at secara  kaku.  Arkoun<br />
menyebut  aliran  ini  logosentrisme yang ia gambarkan sebagai<br />
berikut:</p>
<p>Di samping aliran ini ada aliran yang sangat menekankan  rasio<br />
(akal)., yaitu liberalisme. Aliran ini tak lagi terikat dengan<br />
bunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya,  makna  hakiki<br />
dari  teks.  Makna ini dianggap sebagai ruh ajaran Islam, tema<br />
umum Islam, maqashid syar'iyah dan sebagainya.  Skripturalisme<br />
dan liberalisme keduanya berusaha mendobrak kebekuan pemikiran<br />
Islam; sekaligus  merupakan  fiqh  baru  yang  dapat  menjawab<br />
masalah-masalah  baru  akibat  perubahan  masyarakat. Berbagai<br />
upaya rekonstroksi fiqh di dunia Islam sekarang ini  berangkat<br />
dari  kedua  aliran tersebut. Karena itu, dalam upaya menelaah<br />
kembali fiqh, kita harus memulai dengan menyorot kedua  aliran<br />
ini secara kritis dibahas skriptularisme.</p>
<p>LATAR BELAKANG SKRIPTURALISME</p>
<p>Seperti  diketahui  dalam  fiqh  tabi'in, ada dua aliran besar<br />
dalam fiqh Islam: ahl al-Ra'y dan ahl al-Hadits. Yang  pertama<br />
menekankan  rasio  dalam  pengambilan  keputusan.  Yang  kedua<br />
berdasarkan  fiqh  pada  hadits  walaupun  lemah  dan  menolak<br />
penggunaan  rasio. Mazhab-mazhab fiqh terletak di antara kedua<br />
ekstrim itu. Yang  paling  dekat  dengan  ahl  al-ra'y  adalah<br />
madzhab  Hanafi;  dan  yang  paling dekat dengan ahl al-hadits<br />
adalah mazhab Hanbali.</p>
<p>Imam Ahmad ibn Hanbal, yang mengumpulkan ribuan  hadits  dalam<br />
musnadnya, memang lebih terkenal sebagai ahli hadits dari pada<br />
ahli fiqh. Ibn Qutaybah memasukkan Ahmad di antara muhadditsin<br />
dan  Ibn  Jarir  al-Thabari  menolak  Ahmad sebagai ahli fiqh.<br />
Semuanya  terjadi  karena  Ahmad  mendasarkan  mazhabnya  pada<br />
hadits  Rasulullah  saw (meski lemah), fatwa para sahabat, dan<br />
menolak qiyas kecuali dalam  keadaan  terpaksa.  Jadi  fiqhnya<br />
selalu merujuk pada nash-nash al-Qur'an atau hadits.</p>
<p>Karena  itu,  tugas  ahli  fiqh  hanyalah  mencari  nash  yang<br />
relevan.  Pada  Ibn  Hazm,  dan  terutama  sekali  pada   Daud<br />
al-Zhahiri, kesetiaan pada teks sangat ekstrem. Mereka menolak<br />
ta'wil dan  menerima  hadits  secara  harfiyah.  Ibn  Taymiyah<br />
memperkuat gerakan anti rasionalisme ini dengan menolak setiap<br />
penggunaan logika dalam khazanah ilmu-ilmu Islam dan sekaligus<br />
menolak  praktek-praktek  yang  tidak  ada dasarnya dalam teks<br />
al-Qur'an dan hadits. The Encyclopedia of Islam  menyebut  Ibn<br />
Taymiyah sebagai the bitter enemy of innovations.</p>
<p>Paham  Ibn  Taymiyah  dihidupkan kembali oleh Muhammad ibn Abd<br />
al-Wahab lima abad kemudian. Seperti Ibn Taymiyah, ia  mencela<br />
kaum  mutakallim,  filsuf  dan sufi. Dalam kalimat W.C. Smith,<br />
Muhammad ibn Abd al-Wahab menolak "the corruption  and  laxity<br />
of  the  contemporary  decline, the introvert warmth and other<br />
wordly pety of the mystic way,  ...the  alien  intellectualism<br />
not only of philosophy but also theology" (Smith, 1968:42).</p>
<p>Raja  Malik ibn Abd al-Aziz, ketika menyampaikan khutbahnya di<br />
Makkah tahun 1355, berkata:  "Madzhab  kami  mengikuti  dalil,<br />
bila  ada;  bila  tidak  ada, dan yang ada hanya ijtihad, kami<br />
mengikuti ijtihad  Ahmad  ibn  Hanbal:  (Mughniyah,  1987:95).<br />
Paham  ini,  yang  kemudian  menjadi  paham  resmi Arab Saudi,<br />
mempengaruhi  banyak  aliran  pembaharuan  di  seluruh  dunia.<br />
Mereka  melihat  masa  Salaf sebagai model, dan kembali kepada<br />
al-Qur'an  dan  hadits  sebagai   satu-satunya   jalan   untuk<br />
memecahkan segala persoalan Islam.</p>
<p>KEGAGALAN SKRIPTURALISME</p>
<p>Keyakinan bahwa kesetiaan pada teks al-Qur'an dan hadits cukup<br />
untuk memecahkan persoalan  ternyata  hanya  simplikasi.  Pada<br />
saat  yang  sama, menurut Fazlur Rahman, "since the leaders of<br />
these movements  were  interested  in  negating  some  of  the<br />
influences  of the medieval school of islamic thought and law,<br />
they  inevitably  took  a   negative   attitude   toward   the<br />
intellectual  and  spiritual developments that had taken place<br />
in the intervening centuries" (Rahman, 1981:26).</p>
<p>Ada beberara kegagalan skripturalisme. Pertama, dalam  aqidah.<br />
Karena  skriptualisme  menerima teks-teks al-Qur'an dan hadits<br />
dengan apa adanya, mereka menetapkan keharusan  percaya  bahwa<br />
Ia  turun  ke langit dunia, mengobrol dengan ahli surga, duduk<br />
di atas 'arasy, tertawa dan sebagainya. Dengan menolak ta'wil,<br />
mereka  telah  mematikan telaah filosofis. Filsafat bukan saja<br />
dijauhi,  tetapi  juga  dikafirkan.  Wacana  teologi   menjadi<br />
gersang.</p>
<p>Kedua,  skriptualisme  menyingkirkan  pengalaman mistikal dari<br />
kehidupan beragama. Kaum sufi, yang  mencoba  menangkap  makna<br />
batiniyah  dari  nash-nash,  dianggap  sesat.  Praktek-praktek<br />
keagamaan yang tidak secara spesifik ditunjukkan  dalam  nash,<br />
dianggap  bid'ah.  Selanjutnya, yang disebut bid'ah adalah apa<br />
saja yang tidak merujuk  pada  dalil  yang  telah  dipilihnya.<br />
Qunut  pada  shalat  Subuh,  membaca  dzikir  bersama, membaca<br />
shalawat kepada Nabi saw, mengucapkan doa yang tidak  ma'tsur,<br />
--dan  di  Indonesia--  menyelenggarakan  upacara tahlilan dan<br />
marhabanan dianggap  tidak  mengikuti  sunnah  Rasulullah  saw<br />
(dalam  bahasa orang awam, tidak ada contohnya dari Nabi saw).<br />
Padahal, saya kira, bukan tidak mengikuti sunnah, tetapi tidak<br />
berdasarkan dalil yang disetujui mereka. Tidak ada maksud saya<br />
--dan bukan tempatnya  di  sini--  untuk  merinci  dalil-dalil<br />
orang-orang yang mempraktekkan upacara-upacara agama tersebut.<br />
Dengan  menyingkirkan  mistisisme,  kaum  skripturalis   telah<br />
menghilangkan pengalaman beragama (religious experiences) yang<br />
emosional. Para pengikutnya tidak lagi "menikmati"  agama  dan<br />
sebagian mengalami ketidakpuasan rohaniah.</p>
<p>Ketiga,  skripturalisme,  karena  menolak  wacana intelektual,<br />
mudah mendorong orang ke arah  fanatisme.  Madzhab  yang  lain<br />
akan  dianggap  menyimpang  dari  al-Qur'an  dan sunnah. Dalam<br />
skala  makroskopis,  paham  ini  melahirkan  orang-orang  yang<br />
wawasannya    sempit,    tapi   merasa   faqih.   Pada   tahap<br />
institusional, orang-orang awam tidak merasa perlu lagi dengan<br />
kehadiran fuqaha. Bukankah segala persoalan dapat diselesaikan<br />
dengan  merujuk  pada  dalil-dalil   al-Qur'an   dan   hadits.<br />
Muncullah  para  "mujtahid"  yang tidak berkualifikasi. Mereka<br />
membentuk kelompok-kelompok, yang  memuncak  pada  fragmentasi<br />
umat.</p>
<p>Keempat,   skripturalisme  terbukti  tidak  menjawab  berbagai<br />
masalah kontemporer. Salah  satu  contoh  adalah  perbincangan<br />
tentang  zakat  profesi  atau  pekerjaan-pekerjaan  yang tidak<br />
diwajibkan zakat padanya. Sebagian di antara  mereka  akhirnya<br />
menggunakan  qiyas  juga,  tetapi tanpa aturan yang konsisten.<br />
Sebagian kaum  modernis  di  Indonesia,  yang  menolak  qiyas,<br />
menggunakannya  dalam  menjelaskan  zakat  profesi.  Ada  yang<br />
mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian; zakat  emas<br />
dan perak; dan zakat perdagangan.</p>
<p>Terakhir,  kelima,  skripturalisme  tidak  dapat menyelesaikan<br />
kemusykilan-kemusykilan yang terjadi ketika melakukan istidlal<br />
(memberikan   dalil-dalil  hukum)  dari  nash-nash.  Al-masail<br />
al-lafzhiyah --seperti makna lughawi, makna 'urfi (kebiasaan),<br />
makna  haqiqi  dan majazi, makna 'am dan khash dan sebagainya;<br />
mukhtalaf al-hadits; penentuan keshahihan hadits; qawaid ushul<br />
al-fiqh   dan   masalah-masalah  lain  yang  berkaitan  dengan<br />
penafsiran nash tidak mendapat perhatian.</p>
<p>Akibat  kegagalan   skripturalisme   tersebut,   orang   tidak<br />
memberikan solusi terhadap segala kemusykilan ini. Tulisan ini<br />
hanya ingin mengingatkan kita akan pentingnya penilaian kritis<br />
terhadap  pendekatan pada fiqh. Kritik terhadap skripturalisme<br />
sama sekali tidak dimaksudkan untuk membela liberalisme.  Pada<br />
gilirannya,  liberalisme  juga sangat rentan terhadap berbagai<br />
problem. Melalui studi kritis terhadap  keduanya,  kita  dapat<br />
merumuskan kaidah-kaidah baru dalam menegakkan fiqh yang lebih<br />
relevan dan signifikan.</p>
<p>6. FIQH KAUM PEMBARU: MADZHAB LIBERALISME</p>
<p>Seperti telah disebut di atas, para pembaru mencoba  mendobrak<br />
stagnasi  dengan  melakukan  salah satu di antara dua pilihan.<br />
Mereka kembali  secara  ketat  pada  teks-teks  al-Qur'an  dan<br />
al-hadits  atau  mereka  berusaha  menemukan ruh atau semangat<br />
dari ajaran al-Qur'an dan al-hadits. Yang pertama  kita  sebut<br />
skripturalisme  (sudah dibicarakan) dan kedua, karena berusaha<br />
secara  bebas  untuk   menggunakan   penalaran,   kita   sebut<br />
liberalisme.  Walaupun  saya  tidak  akan membahas pokok-pokok<br />
pikiran kaum liberal Islam  seperti  yang  dipaparkan  Leonard<br />
Binder, saya akan mengutip deskripsinya tentang kaum liberalis<br />
Islam.</p>
<p>For Islamic liberals, the language of the Qur'an is coordinate<br />
with  the  essence  of  revelation,  but  the  content and the<br />
meaning of revelation is not  essentially  verbal.  Since  the<br />
words  of the Qur'an do not exhaust the meaning of revelation,<br />
there is a need for an effort at understanding which is  based<br />
on  the  words, but which goes beyond them, seeking that which<br />
is represented or revealed by language.</p>
<p>Jadi ciri khas kaum  liberalis  ialah  upaya  untuk  menangkap<br />
esensi   wahyu;   makna  wahyu  di  luar  arti  lahiriah  dari<br />
kata-kata. Mereka bersedia meninggalkan makna lahir dari  teks<br />
untuk  menemakan  makna  dalam dari konteks. Di bawah ini saya<br />
akan mengulangi lagi  akar  pemikiran  kaum  liberalis  dengan<br />
mengutip  apa yang pernah saya tulis pada pengantar buku Islam<br />
dan tantangan Modernitas. Setelah itu, secara khusus kita akan<br />
mengambil  contoh  pemikiran  Ibrahim  Hosen dan Fazlur Rahman<br />
untuk  menggambarkan  pokok-pokok  pemikiran  kaum  liberalis.<br />
Seperti biasa, pada akhirnya saya akan mengajukan kritik.</p>
<p>SEJARAH MADZHAB LIBERALISME</p>
<p>Fiqh  kaum  liberal  dapat dilacak pada madzhab ahl al-ra'y di<br />
kalangan para sahabat Nabi. Fiqh  al-ra'y  sebenarnya  sejajar<br />
dengan  tafsir  al-Qur'an  bi  al-dirayat, tapi kaum liberalis<br />
modern justru mengambil inspirasi dari tafsir  bi  al-ma'tsur.<br />
Karena  itu,  sesudah mengutip sejarah ijtihad bi al-ra'y saya<br />
akan mengutip juga perkembangan tafsir bi al-ma'tsur.</p>
<p>TRADISI IJTIHAD BI 'L-RA'Y</p>
<p>Ketika  [brahim  Hosen   berbicara   tentang   ta'aqquli   dan<br />
ta'abbudi,  dan  ketika Rahman mengulas pemikiran modernis dan<br />
fundamentalis,   keduanya   menggaungkan   kembali   perbedaan<br />
pendapat para sahabat tentang sunnah Rasullah saw. Apakah Nabi<br />
Muhammad  saw  berijtihad?   Banyak   para   sahabat   membagi<br />
perintah-perintah   Nabi  ke  dalam  dua  bagian.  Yaitu  yang<br />
berhubungan dengan ibadah ritual (kelak disebut  huquq  Allah)<br />
dan  yang  berhubungan  dengan  masalah-masalah  sosial (kelak<br />
disebut huquq al-'ibad). Mereka menerima yang  pertama  secara<br />
ta'abbudi, dan yang kedua secara ta'aqquli. Pada bagian kedua,<br />
Rasulullah saw sering berijtihad; ijtihadnya boleh jadi  benar<br />
atau  salah.  Karena  itu,  di  sini para sahabat tidak merasa<br />
terikat dengan sunnah. Bukankah Nabi mengatakan,  "Kamu  lebih<br />
tahu urusan duniamu?"</p>
<p>Bukhari  meriwayatkan  peristiwa  yang oleh Ibn 'Abbas disebut<br />
sebagai  "tragedi  hari  Kamis".  Dalam  keadaan  sakit,  Nabi<br />
menyuruh  sahabatnya mengambil dawat dan pena untuk menuliskan<br />
wasiatnya. "Dengan ini kalian  tidak  akan  sesat  selamanya"'<br />
kata  Nabi. Umar berkata, "Nabi saw dalam keadaan sakit parah.<br />
Di tangan kalian ada kitab Allah.  Cukuplah  buat  kita  kitab<br />
Allah  itu."  Tampaknya  Umar  berpendapat bahwa kondisi sakit<br />
Nabi melahirkan ijtihad Nabi yang tidak perlu diikuti.</p>
<p>Para  ahli  hadits  meriwayatkan  berbagai  peristiwa   ketika<br />
ijtihad   Nabi   berbeda   dengan  ijtihad  'Umar;  dan  Allah<br />
membenarkan ijtihad 'Umar. Nabi menginginkan agar para tawanan<br />
Badar  dibebaskan  dengan tebusan, sedangkan 'Umar mengusulkan<br />
untuk membunuh mereka. Nabi hendak menshalatkan 'Abdullah  ibn<br />
Ubayy,  tapi  Umar  melarangnya.  Dalam kasus-kasus ini, wahyu<br />
selalu turun membenarkan Umar. Diriwayatkan  bahwa  Nabi  saw,<br />
disertai  Abu  Bakar  pernah  menangis  terisak-isak menyesali<br />
kekeliruan ijtihadnya. 'Umar bertanya: "Apa  yang  menyebabkan<br />
Anda  dan  sahabat Anda menangis? Kalau ada sesuatu yang patut<br />
aku tangisi, aku akan menangis. Kalau tidak ada tangisan,  aku<br />
akan  berupaya  menangis seperti tangisan Anda." Nabi kemudian<br />
menceritakan  tentang  wahyu   yang   membenarkan   Umar   dan<br />
menyalahkan  Nabi.  "Seandainya azab turun," kata Nabi, "tidak<br />
akan ada yang selamat kecuali Umar ibn Khaththab."</p>
<p>Hadits-hadits  di  atas  --walaupun  keabsahannya  harus  kita<br />
teliti  secara kritis-- merupakan justifikasi terhadap peluang<br />
menggunakan ra'yu dalam menghadapi sunnah (yang  berasal  dari<br />
Ijtihad  Nabi). Ketika Abu Bakar dan Umar meninggalkan pasukan<br />
Usamah, padahal Nabi  memerintahkan  mereka  untuk  berada  di<br />
dalamnya,  Ibn  Abi  al-Hadid  membenarkan  kedua sahabat itu.<br />
"Sesungguhnya Nabi saw  mengirimkan  pasukan  itu  berdasarkan<br />
Ijtihad   dan   bukan   berdasarkan   wahyu   yang  diharamkan<br />
membantahnya."</p>
<p>Karena  Umar  adalah  primadona  dari  kelompok  pertama  para<br />
sahabat  ini,  kemudian  kita  pun  menyebut madzhab pemikiran<br />
mereka sebagai madzhab Umari.  Sebagai  lawan  mereka  --dalam<br />
pemikiran--   adalah   madzhab   Alawi,   yang   terdiri  atas<br />
sahabat-sahabat yang berkumpul di sekitar Ali ibn Abi  Thalib.<br />
Mereka  tidak  membedakan huquq al-'ibad dan huquq Allah dalam<br />
instruksi-instruksi Nabi  yang  bernilai  tasyri'.  Tidak  ada<br />
ijtihad  Nabi.  "Ia tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya,<br />
tetapi ia hanya berbicara berdasarkan  wahyu  yang  diturunkan<br />
kepadanya." (QS 53:3).</p>
<p>Ketika  Umar dan Utsman --pada zamannya masing-masing melarang<br />
haji  tamattu"  Ali  menentangnya.  Ibn  Katsir,  dalam  kitab<br />
tarikhnya,  menulis:  "Para  sahabat  r.a. sangat takut kepada<br />
Umar dan tidak menemukan  orang  yang  melawan  pendapat  Umar<br />
kecuali  Ali  ibn  Abi  Thalib,  yang  berkata:  "Barang siapa<br />
melakukan tamattu',  ia  sudah  menjalankan  kitab  Allah  dan<br />
sunnah  NabiNya."  Ketika  Ali  menegur  Utsman  yang melarang<br />
tamattu', Utsman berkata: "Aku tidak melarangnya. Ini hanyalah<br />
ra'yu   yang  aku  pegang.  Kalau  orang  mau,  silakan  ambil<br />
ra'yu-ku. Kalau tidak, tinggalkan saja."</p>
<p>Umar juga diriwayatkan  berkata:  "Inilah  ra'yu  Umar.  Kalau<br />
benar,  dari  Allah  dan kalau salah, dari Umar." Abdullah ibn<br />
Mas'ud berkata seperti itu juga: "Aku  mengatakan  ini  dengan<br />
ra'yuku.  Bila  benar, ia berasal dari Allah dan bila salah ia<br />
berasal dari setan. Allah  dan  Rasul-Nya  terlepas  darinya."<br />
Para  tabi'in  dari  Kufah  kelak  berguru kepada Abdullah ibn<br />
Mas'ud, sehingga lahirlah mazhab Kufah  yang  menitik-beratkan<br />
Fiqh  al-ra'y.  Sementera  itu,  Ali tetap tinggal di Madinah,<br />
sebelum  ia  memindahkan  ibu  kota   ke   Kufah   pada   masa<br />
kekhalifahannya.  Ketika  Utsman  melarang  menggabungkan haji<br />
dengan 'umrah, ia menegur Ali: "Kau lakukan  itu  padahal  aku<br />
melarangnya?"  Ali  menjawab:  "Aku  tidak  akan  meninggalkan<br />
sunnah Rasulullah saw karena (ra'yu) salah  seorang  manusia."<br />
Kita  pun  kemudian mengetahui bahwa di Madinah, daerah Hijaz,<br />
berkembanglah madzhab Hijaz, yang menekankan Fiqh al-atsar.</p>
<p>Fiqh  al-ra'y  makin  diperteguh  dengan  kecenderungan   umum<br />
madzhab  Umari  untuk  mengabaikan  penulisan  hadits. 'Aisyah<br />
melaporkan: "Ayahku telah mengumpulkan 500  hadits  Nabi  saw.<br />
Pada  suatu  pagi,  ia datang menemuiku dan berkata, "ambilkan<br />
hadits-hadits yang ada padamu." Lalu saya  berikan  kepadanya.<br />
Ia  membakarnya  dan  berkata:  "Saya khawatir, saya mati, dan<br />
meninggalkan hadits-hadits itu padamu." Abu Bakar juga  pernah<br />
mengumpulkan  orang  setelah  Nabi wafat, dan berkata: "Kalian<br />
meriwayatkan dari Rasulullah saw.  hadits-hadits  yang  kalian<br />
perselisihkan.  Nanti,  manusia  sesudahmu akan lebih daripada<br />
itu. Janganlah meriwayatkan sesuatu pun dari  Rasulullah  saw.<br />
Bila  ada  yang  bertanya  kepada kalian, jawablah: "Di antara<br />
Anda dan  kami  ada  Kitab  Allah,  halalkan  yang  halal  dan<br />
haramkan  yang  haram.".  Walaupun  begitu, periwayatan hadits<br />
tetap   berlangsung   sampai   zaman   Umar.   Umar   menyuruh<br />
mengumpulkan   hadits-hadits   itu   dan  memerintahkan  untuk<br />
membakarnya. Alasan Umar: "Aku khawatir hadits-hadits itu akan<br />
memalingkan orang dari Kitab Allah."</p>
<p>Tradisi    pengabaian   penulisan   hadits   --dan   sekaligus<br />
pembakarannya--  dilanjutkan  oleh  tabi'in.  Rasul  Ja'farian<br />
menyebutkan  nama-nama  ulama  tabi'in yang melarang penulisan<br />
hadits, yaitu, Abu Burdah, Ashim, Abu Sa'id, Sa'id ibn Jubair,<br />
Ibrahim  al-Nakha'i,  dan lain-lain. Al-Hasan ibn Abi al-Hasan<br />
--menjelang  kematiannya--  memerintahkan  pembantunya   untuk<br />
menyalakan  api  pembakaran.  Ke  dalamnya, ia lemparkan semua<br />
tulisan, kecuali satu buku saja. Akibatnya, khusus di kalangan<br />
ahl  al-Sunnah,  penulisan  hadits terlambat sekitar dua abad.<br />
Konon, yang pertama kali melakukan tadwin  hadits  adalah  Ibn<br />
Syihab al-Zahri atas perintah Umar ibn Abd al-Aziz.</p>
<p>Sejarah  singkat  madzhab  'Umari  ini  menunjukkan  tiga ciri<br />
khasnya: (1) madzhab ini memusatkan perhatian  utamanya  --dan<br />
seringkali  dengan  mengabaikan  yang lain-- kepada al-Qur'an.<br />
"Hasbuna Kitab Allah," kata Umar; (2) madzhab ini mengutamakan<br />
ra'yu  ketimbang  al-Sunnah;  dan  (3)  madzhab ini menekankan<br />
aspek  maqashid  syar'iyyah  atau  kemaslahatan   umat   untuk<br />
menetapkan  hukum,  dan  kurang  terikat  pada zhawahir (makna<br />
tekstual) dan nash. Untuk menangkis tuduhan bahwa Umar  sering<br />
meninggalkan  nash-nash  al-Qur'an  secara sengaja, Abu Zahrah<br />
menulis: "Tidak seorang sahabat  pun  meninggalkan  nash  demi<br />
ra'yunya  atau  kemaslahatan  yang  dipandangnya. Sesungguhnya<br />
maslahat yang difatwakan  sahabat  tidak  bertentangan  dengan<br />
nash,  tetapi  mengaplikasikan  nash  secara baik, berdasarkan<br />
pemahaman yang benar akan maksud-maksud syara'.</p>
<p>Di kalangan madzhab-madzhab ahl al-Sunnah,  fiqh  al-ra'y  dan<br />
fiqh  al-atsar  ini  tidak  terpilah  tegas,  tetapi membentuk<br />
kontinum.  Madzhab-madzhab  itu   berbeda   dalam   intensitas<br />
penggunaan  nash  dan  ra'yu.  Ali Yafie melukiskannya sebagai<br />
lingkaran-lingkaran:   "Lingkaran   paling   dalam   (pertama)<br />
merupakan  kelompok  yang paling sedikit menggunakan ra'yunya.<br />
Prinsip mereka dalam  pengambilan  hukum,  tak  memperkenankan<br />
penggunaan  akal. Kaidah mereka: la ra'yu fi al-din (tidak ada<br />
tempat rasio dalam agama).  Madzhab  yang  menggunakan  kaidah<br />
semacam  ini  disebut  madzhab  al-Zhahiri, karena diprakarsai<br />
Dawud al-Zhahiri yang  dilanjutkan  Ibn  Hazm  dalam  kitabnya<br />
al-Muhalla.  Disadari  atau tidak, madzhab ini sebenarnya juga<br />
menggunakan  rasio.  Hanya  intensitas  penggunaannya   sangat<br />
sedikit.<br />
"Lingkaran  yang  kedua,  merupakan  madzhab  yang menggunakan<br />
rasio agak lebih intens daripada kelompok pertama tadi. Mazhab<br />
ini  disebut  mazhab  Hanbali  yang  dipelopori Imam Ahmad ibn<br />
Hanbal. Doktrin mereka menyatakan bahwa  hadits  dha'if  harus<br />
lebih   diprioritaskan   daripada  akal.  Madzhab  ini  banyak<br />
dilaksanakan di Saudi Arabia.</p>
<p>"Lingkaran ketiga, kelompok yang disebut madzhab  Maliki  yang<br />
dipelopori Imam Malik. Doktrinnya menyatakan bahwa rasio harus<br />
diperhatikan guna  pertimbangan  kemaslahatan.  Kaidah  mereka<br />
adalah al-Mashalih al-Mursalah.</p>
<p>"Lingkaran keempat adalah madzhab Syafi'i yang dipelopori Imam<br />
Syafi'i. Dalam proses pengambilan  hukum,  madzhab  ini  lebih<br />
banyak menggunakan analogi atau qiyas.</p>
<p>"Sedangkan  kelompok  kelima,  terakhir,  adalah  mazhab  yang<br />
frekuensi  penggunaan  akalnya  lebih   banyak.   Akal   lebih<br />
dipentingkan  dalam  proses pengambilan hukum daripada hadits.<br />
Madzhab ini dipelopori oleh Imam Hanafi."</p>
<p>Untuk memberikan contoh madzhab yang paling  "Umari",  marilah<br />
kita  melihat  madzhab  Hanafi.  Ketika  Raqabah  ibn Musqilah<br />
ditanya tentang Abu Hanifah, ia menjawab: "Abu Hanifah  adalah<br />
orang  paling  pandai  tentang  apa  yang sudah terjadi." Yang<br />
dimaksud dengan apa yang sudah  terjadi  adalah  hadits-hadits<br />
Nabi.   Apa   yang   belum   terjadi  adalah  ketetapan  hukum<br />
berdasarkan qiyas.</p>
<p>Abu Hanifah memang hanya sedikit meriwayatkan hadits. Kata Ibn<br />
Khaldun,  hal  itu  dikarenakan Abu Hanifah sangat memperketat<br />
syarat-syarat  penerimaan  hadits.  Kata   Dr.   Ahmad   Amin,<br />
kurangnya  hadits  pada Abu Hanifah menunjukkan bahwa ia tidak<br />
merasa puas dengan menyampaikan hadits saja; ia menguji hadits<br />
dengan pertimbangan psikologis dan konteks sosial. Abu Hanifah<br />
pernah dilaporkan  berkata:  "Seandainya  Rasulullah  berjumpa<br />
denganku,  ia akan mengambil banyak pendapatku. Bukankah agama<br />
itu ra'yu yang  baik?"  Barangkali  ini  penegasannya  tentang<br />
keharusan nash tunduk pada analisis rasional. Simaklah riwayat<br />
yang diceritakan Dr. Ali Hasan Abd al-Qadir: "Musuh-musuh  Abu<br />
Hanifah  menuduhnya  tidak  memberikan  perhatian  besar  pada<br />
hadits. Ia memprioritaskan ra'yu dalam mengeluarkan  keputusan<br />
fiqh.  Ia menolak banyak hadits demi ra'yu. Abu Shalih al-Fura<br />
menuturkan, "aku  mendengar  Yusuf  ibn  Asbath  berkata,  Abu<br />
Hanifah  menolak  400  atau lebih hadits Nabi saw. ... Kataku:<br />
"Berikan sebagian contohnya."  Katanya:  "Rasulullah  berkata,<br />
kuda  mendapat dua bagian, prajurit mendapat satu bagian. Kata<br />
Abu Hanifah: "Aku tidak akan menjadikan bagian binatang  lebih<br />
banyak  daripada  bagian seorang Mukmin." Rasulullah melakukan<br />
isy'ar  (melukai  punggung  unta)  sebelum  menyembelih  hewan<br />
kurbannya.  Kata  Abu  Hanifah:  "Isy'ar adalah penganiayaan."<br />
Nabi bersabda: "Dua jual beli dengan khiyar  sebelum  keduanya<br />
berpisah."  Kata Abu Hanifah: "Bila jual beli wajib, tidak ada<br />
khiyar." Nabi mengundi  istri-istrinya  kalau  mau  bepergian.<br />
Kata  Abu Hanifah: "Undian itu judi." Kata mereka: "Pada zaman<br />
Abu Hanifah,  ada  empat  orang  sahabat.  Abu  Hanifah  tidak<br />
tertarik untuk menemui mereka." Ibn Abu Syaibah dalam bukunya,<br />
pada bab  khusus,  menyebut  hadist-hadist  yang  ditolak  Abu<br />
Hanifah dan mencapai 150 hadits.</p>
<p>Salah  satu murid terkemuka dari Abu Hanifah adalah Abu Yusuf.<br />
Ia  memegang  jabatan  qadhi   pada   masa-masa   kekhalifahan<br />
'Abbasiyyah,  antara  lain  pada  masa  al-Mahdi,  al-Hadi dan<br />
al-Rasyid.  Lewat  tangan-tangan  kekuasaan,  madzhab   Hanafi<br />
tersebar  ke  seluruh  kekuasaan  Islam. Daerah-daerah madzhab<br />
Hanafi antara lain Mesir dan Pakistan. Di Mesir, Ibrahim Hosen<br />
mereguk  ilmunya. Di Pakistan, Fazlur Rahman dilahirkan. Tidak<br />
heran kalau Fazlur  Rahman  sering  --bahkan  paling  sering--<br />
menyebut  Abu  Yusuf, ketika merumuskan metodologi ijtihadnya.<br />
Ia  memuji  Abu  Yusuf  karena  memberikan   penafsiran   yang<br />
situasional  kepada  hadits  yang  "berdiri sendiri", menerima<br />
hadits  dengan  sikap  kritis,  dan  menetapkan  "sunnah  yang<br />
dikenal  baik"  sebagai  kriteria terhadap "semangat dan sikap<br />
kolektif" dari hadits.</p>
<p>Kita tidak  akan  membicarakan  pengaruh  Abu  Yusuf  terhadap<br />
metodologi  Rahman  (dan juga Hosen). Uraian di atas diberikan<br />
untuk   menjelaskan   dasar-dasar   pemikiran   Rahman    pada<br />
perkembangan  pemikiran Islam klasik. Cukuplah dikatakan bahwa<br />
dengan  mempelajari  fiqh-fiqh  klasik,  kita  akan   terkejut<br />
menemukan  bahwa  klaim  orisinalitas  pembaruan Rahman --yang<br />
berulangkali disebut Taufik Adnan Amal dalam  bukunya,  Tafsir<br />
Kontekstual--  hanya  dapat  diterima  oleh  orang  yang tidak<br />
mempunyai dasar dalam  pemikiran  Islam  tradisional.  Rahman,<br />
bagi  madzhab  Hanafi,  tidak  berbeda  dari Ibn Taimiyah bagi<br />
madzhab Hanbali. (Untuk menggembirakan kita semua kedua-duanya<br />
berhak  disebut  Syaikh al-Islam). Karena itu, kritik terhadap<br />
Rahman juga dapat dilacak pada kritik fuqaha al-atsar terhadap<br />
fuqaha  al-ra'y;  sebagaimana  kritik  Rahman  terhadap hadits<br />
(sunnah) dapat ditelusuri pada kritik fuqaha al-ra'y  terhadap<br />
fuqaha al-atsar.</p>
<p>Kita  akan  membicarakan  kritik  pembaruan  Rahman  di  akhir<br />
tulisan ini. Sebelum sampai ke situ,  ada  baiknya  kita  juga<br />
meninjau perkembangan metodologi penafsiran al-Qur'an, sebagai<br />
latar belakang teoretis dalam  memahami  penafsiran  al-Qur'an<br />
yang dirumuskan oleh Rahman.</p>
<p>TAFSIR BI 'L-RIWAYAT DAN TAFSIR BI 'L-DIRAYAT</p>
<p>Fiqh  al-atsar mempunyai tandingan dalam tafsir bi al-riwayat,<br />
sebagaimana fiqh al-ra'y mempunyai persamaannya  dalam  tafsir<br />
bi  'l-dirayat.  Tafsir  --menurut  Muhammad  Ali al-Shabuni--<br />
adalah ilmu untuk memahami Kitab Allah yang diturunkan  kepada<br />
Nabi-Nya,   Muhammad   saw,  dan  menjelaskan  maknanya  serta<br />
menggali hukum-hukum dari hikmahnya. Bila tafsir itu diperoleh<br />
dengan  menukil  penjelasan  dari  al-Qur'an  lagi, al-Hadits,<br />
pendapat sahabat dan tabi'in, maka tafsir itu  disebut  tafsir<br />
bi  'l-riwayat  atau  tafsir  bi  'l-ma'tsur.  Bila tafsir itu<br />
berpijak pada ijtihad mufasir --dengan  mengerahkan  kemampuan<br />
nalar  dan/atau  intuisinya--  maka kita menyebutnya tafsir bi<br />
al-dirayah atau tafsir bi 'l-ra'y.</p>
<p>Di antara kedua jenis  tafsir  itu,  para  mufasir  menganggap<br />
taisir  bi  'l-riwayat  adalah yang paling dapat dipercaya. Di<br />
antara jenis-jenis  tafsir  bi  'l-riwayat,  tafsir  al-Qur'an<br />
dengan  al-Qur'an  adalah  yang paling baik. Sesudah itu, baru<br />
tafsir  al-Qur'an  dengan  al-Sunnah  (misalnya,  lewat  asbab<br />
al-nuzul).  Rupanya,  dari  sinilah Rahman mengajak kita untuk<br />
menafsirkan  al-Qur'an   dengan   melihat   al-Qur'an   secara<br />
keseluruhan   dan   dengan  melihat  "sebab-sebab  pewahyuan".<br />
Anehnya, tafsir  bi  'l-riwayat  seperti  ini  diambil  Rahman<br />
ketika  berbicara  tentang hukum Islam dan ditinggalkan Rahman<br />
ketika membahas aspek teologis dan eskatologis  ajaran  Islam.<br />
Untuk  yang  terakhir  ini,  Rahman hampir sepenuhnya berpijak<br />
pada  tafsir  bi  'l-dirayat.   Untuk   mengapresiasi   metode<br />
penafsiran  Rahman, kemusykilan kedua penafsiran ini akan kita<br />
lihat.</p>
<p>Pertama kali, kita akan melihat problematik al-Qur'an yufassir<br />
ba'dhuhu  bad'dhan,  yang menjadi pijakan Rahman. Selanjutnya,<br />
kita akan melacak kemusykilan asbab al-nuzul,  yang  --menurut<br />
Rahman--   dapat  mengungkapkan  latar  belakang  situasional,<br />
membedakan ketetapan legal dari sasaran dan tujuan  al-Qur'an,<br />
serta   menggali   prinsip-prinsip   universal  ajaran  Islam.<br />
Akhirnya, kita akan  menelusuri  akar-akar  penafsiran  Rahman<br />
pada tafsir bi 'l-dirayat.</p>
<p>Tafsir   al-Qur'an  dengan  al-Qur'an  mempunyai  basis  dalam<br />
petunjuk-petunjuk al-Qur'an sendiri (QS 11:1; 7:52; 2:185) dan<br />
al-Sunnah.  Nabi  saw.  menafsirkan  kata  zhulm dalam, wa lam<br />
yalbisu imanabum bi zhulm (QS 6:82) sebagai syirk  berdasarkan<br />
ayat inn al-syirk la-zhulm 'azhim (QS 31:13). Tradisi Nabi ini<br />
dilanjutkan oleh  para  sahabat.  Ibn  Abbas  menafsirkan  dua<br />
kematian  dan  dua kehidupan dalam surah Ghafir ayat 11 dengan<br />
merujuk kepada surah al-Baqarah ayat 28. Semula manusia  mati,<br />
ketika  berada  dalam  tulang sulbi orang tua mereka. Kemudian<br />
Allah  menghidupkan  mereka  di  dunia.  Setelah   itu   Allah<br />
mematikan  mereka  dan  menghidupkan  mereka kembali pada Hari<br />
Kiamat. Ali ibn Abi Thalib menyimpulkan  bahwa  waktu  minimal<br />
kehamilan  adalah  enam bulan, dari penafsiran QS 31:14 dengan<br />
QS 46:15.</p>
<p>Banyak  kitab  tafsir  mengaku  menggunakan  metoda  ini.  Abd<br />
al-Karim  al-Khathib  al-Mishri bahkan menamai kitab tafsirnya<br />
al-Tafsir  al-Qur'ani   li   al-Qur'an.   Bila   kita   teliti<br />
kitab-kitab  itu,  kita  akan  menemukan  prosedur  penafsiran<br />
Qur'ani  yang  bermacam-macam.  Paling   tidak,   kita   dapat<br />
membaginya  ke  dalam  kelompok:  tafsir Qur'ani yang murattab<br />
(berdasarkan urutan ayat dari al-Fatihah  sampai  al-Nas)  dan<br />
tafsir    Qur'ani   maudhu'i   (berdasarkan   tema-tema   atau<br />
topik-topik tertentu)</p>
<p>Untuk mengetahui prosedur  penafsiran  qurani  yang  murattab,<br />
kita  uraikan  jalan yang ditempuh oleh al-Thabathaba'i, dalam<br />
Tafsir al-Mizan.</p>
<p>Pertama,  "maka  ayat-ayat  al-Qur'an  dilihat  dari   konteks<br />
ayat-ayat  itu"  (siyaq al-ayat). Yang dimaksud dengan konteks<br />
adalah "semua yang mengungkapkan ( makna)  lafadz  yang  ingin<br />
kita  pahami  dari  petunjuk-petunjuk  yang  lain,  baik  yang<br />
bersifat lafdziyah, seperti kata-kata yang  membentuk  kalimat<br />
tunggal  yang  berkaitan dengan lafadz yang ingin kita pahami,<br />
atau bersifat haliyah, seperti kasus-kasus atau fenomena  yang<br />
menjadi  petunjuk bagi topik yang dibicarakan." Misalnya, ayat<br />
"Dan Allah menciptakan kamu serta apa yang kamu  perbuat"  (QS<br />
37:96).  Tanpa  melihat  konteks  ayat,  kita akan terjatuh ke<br />
dalam paham Jabbariyah. Ayat ini terdapat dalam  kisah  ucapan<br />
Ibrahim  kepada  para penyembah berhala. Apakah kamu menyembah<br />
barang yang kamu pahat, (QS 37:95), padahal Allah  menciptakan<br />
kamu serta apa yang kamu perbuat (QS 37:96). Jadi jelas. Bahwa<br />
"apa yang kamu perbuat" adalah berhala-berhala itu.</p>
<p>Kedua, "ayat-ayat lain dipergunakan untuk  memahami  ayat-ayat<br />
yang  mujmal  atau  sama,  mempermudah  makna yang sulit, atau<br />
menjelaskan   istilah-istilah    yang    dipergunakan    dalam<br />
al-Qur'an."   Yang  dimaksud  dengan  "khalifah"  dalam  surah<br />
al-Baqarah ayat 30 tidak terbatas pada Adam,  tetapi  meliputi<br />
anak-cucunya,  dengan  melihat  surah  al-A'raf ayat 69, Yunus<br />
ayat 14, dan  al-Naml  ayat  62.  Yang  dimaksud  dengan  kata<br />
al-mustaqar  dalam  surah  al-Qiyamah  ayat  12 adalah "tempat<br />
kembali" dengan melihat surah  al-Insyiqaq  ayat  6,  al-'Alaq<br />
ayat 8, al-Najm ayat 42, dan al-Qhashash ayat 88.</p>
<p>Tafsir  maudhu'i  baru  muncul  belakangan.  Perbedaan  antara<br />
tafsir maudhu'i dengan tafsir murattab mirip dengan  perbedaan<br />
antara  thesaurus  dengan  dictionary. Tafsir maudhu'i dimulai<br />
dari topik,  kemudian  dikumpulkan  ayat-ayat  yang  berkenaan<br />
dengan  topik  tersebut. Pengantar pada tafsir ini --sepanjang<br />
pengetahuan saya dari  kalangan  kaum  Muslim--  ditulis  oleh<br />
Muhammad  al-Baqir  al-Abthahi.  26.  Ja'far  Subhani  menulis<br />
serial mafahim al-Qur'an (sampai sekarang sudah  selesai  lima<br />
jilid), dan menjelaskan metodenya sebagai berikut: "... (Kita)<br />
kumpulkan  setiap  ayat  yang  berkaitan   dengan   pengertian<br />
tertentu  dan topik tertentu, dalam satu tempat. Ayat-ayat itu<br />
kemudian disusun dan dirangkai begitu rupa sehingga dihasilkan<br />
kesatuan  pandangan  yang  lengkap dan kesatuan pemikiran yang<br />
menghimpun dan meliputi seluruh ayat  tersebut.  Kadang-kadang<br />
ayat-ayat  yang  berkaitan dengan topik tertentu tersebar pada<br />
surah-surah yang berbeda atau pada tempat-tempat yang  berbeda<br />
dalam  surah  yang  sama.  Al-Qur'an  menunjukkan dalam setiap<br />
surah atau setiap tempat, salah satu aspek dari topik tertentu<br />
itu.</p>
<p>"...  Kita  memperoleh manfaat lain dari pengumpulan ayat-ayat<br />
yang berkaitan dengan topik  tertentu  dengan  tetap  berpijak<br />
pada  pandangan  Qur'ani  yang  utuh  tentang  topik tersebut.<br />
Seringkali kita mengalami kesulitan untuk memahami  ayat  atau<br />
mengetahui  tujuannya  karena  jarak kita yang jauh dari zaman<br />
wahyu, dan karena kita tidak mengetahui konteks turunnya  ayat<br />
itu  atau  petunjuk-petunjuk  situasional  yang  berlaku  pada<br />
masyarakat  Islam  saat  itu.  Mengumpulkan  ayat-ayat   dalam<br />
hubungannya   satu   sama  lain,  dapat  membantu  kita  dalam<br />
menghilangkan kekaburan dan ketidakjelasan."</p>
<p>POKOK-POKOK PEMIKIRAN MADZHAB LIBERALISME</p>
<p>Pendapat Prof. Ibrahim Hosen, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama<br />
Indonesia  ini  pernah  mengajukan  saran-saran bagi pembaruan<br />
pemikiran keagamaan di Indonesia.  Ia  mengusulkan  enam  hal.<br />
Pertama,  kita  harus  meninggalkan pemahaman harfiah terhadap<br />
al-Qur'an  dan  menggantinya  dengan   pemahaman   berdasarkan<br />
semangat  dan  jiwa  al-Qur'an.  Kedua,  kita  harus mengambil<br />
sunnah Rasul dari  segi  jiwanya  untuk  tasyri  al-ahkam  dan<br />
memberikan  keleluasaan  sepenuhnya untuk mengembangkan teknik<br />
dan  pelaksanaan  masalah-masalah  keduniawian.  Ketiga,  kita<br />
harus mengganti pendekatan ta'abbudi terhadap nash-nash dengan<br />
pendekatan ta'aqquli. Keempat, kita harus melepaskan diri dari<br />
masalikul'illah  gaya  lama dan mengembangkan perumusan 'illat<br />
hukum yang baru. Kelima, kita harus menggeser  perhatian  dari<br />
masalah   pidana  yang  ditetapkan  oleh  nash  kepada  tujuan<br />
pemidanaan. Terakhir,  kita  harus  mendukung  hak  pemerintah<br />
untuk mentakhshish umumnya nash dan membatasi muthlaqnya.</p>
<p>TAFSIR KONTEKSTUAL FAZLUR RAHMAN</p>
<p>Rahman   dalam  Tema  Pokok  al-Qur'an  memperinci  metodologi<br />
penafsiran al-Qur'an dalam tiga langkah.  Pertama,  pendekatan<br />
historis  untuk  menemukan makna teks; kedua, pembedaan antara<br />
ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan  al-Qur'an;  ketiga,<br />
pemahaman   sasaran   al-Qur'an   dengan  memperhatikan  latar<br />
belakang sosiologisnya. Dalam perkembangan  pemikirannya  yang<br />
kemudian,  ketiga  langkah ini merupakan langkah pertama dalam<br />
perumusan prinsip-prinsip hukum Islam;  yaitu,  bergerak  dari<br />
yang  khusus kepada yang umum. Dari ketiga langkah tersebut di<br />
atas, kita harus  sanggup  menyimpulkan  prinsip-prinsip  umum<br />
ajaran   al-Qur'an.   Nanti,  prinsip-prinsip  umum  ini  kita<br />
aplikasikan untuk memecahkan  masalah-masalah  konkret  dewasa<br />
ini.  Secara  operasional,  Amal  dan  Pangabean memperincinya<br />
dalam Tafsir Kontekstual al-Qur'an.<br />
KRITIK PADA FIQH IBRAHIM HOSEN</p>
<p>Esensi dari pemikiran Hosen  ialah  jiwa  atau  semangat  dari<br />
al-Qur'an  dan Sunnah. Kita tidak perlu terikat pada teks-teks<br />
lahir  al-Qur'an  dan  Sunnah.  Kita  tidak   boleh   menerima<br />
teks-teks  itu  begitu  saja  (secara  ta'abbudi).  Kita harus<br />
menggunakan  akal  (ta'aqquli).  Pandangan   ini   menimbulkan<br />
beberapa  kemusykilan. Pertama, ketika kita meninggalkan makna<br />
lahir  teks  dan  mencari  jiwa  atau  semangat   teks,   kita<br />
meninggalkan  makna  obyektif  yang  sudah  jelas dan memasuki<br />
makna subyektif yang tidak jelas kriterianya.  Makna  lahiriah<br />
dari teks, "Dan hendaklah mereka menutupkan kerudungnya sampai<br />
menutupi dada  mereka"  (QS.  al-Nur:  31)  jelas  menunjukkan<br />
perintah  memakai  kerudung sampai menutup dada. Sekarang kita<br />
abaikan makna lahiriah ini. Kita harus mencari  semangat  atau<br />
ruh  perintah  ini.  Kata  sebagian orang, yang dimaksud ialah<br />
hendaknya wanita memelihara kesucian  dirinya  dengan  menutup<br />
diri  dari  perbuatan-perbuatan  yang tercela. Semangat ajaran<br />
Islam itu  kesucian  diri,  bukan  menutupkan  kerudung.  Kata<br />
"menutupkan kerudung" harus dipahami sebagai kata kiasan. Kata<br />
sebagian orang, dahulu wanita-wanita Arab itu  senang  membuka<br />
dadanya   untuk  merangsang  kaum  pria.  Perintah  ini  harus<br />
dipahami   sebagai   perintah   untuk   menahan   diri    dari<br />
perbuatan-perbuatan  yang  mendorong  orang  ke arah pemuasaan<br />
nafsu.</p>
<p>Kita masih dapat mengumpulkan pendapat-pendapat  lain.  Tetapi<br />
yang  menjad